Breaking News

Polda Bali Terima Laporan IDI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Jerinx SID

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi,

Editor: Mathias Masan Ola
@youtube official tribun kaltim
Jerinx SID ikut demo tolak rapid test, Satpol PP: Tak ada sanksi 

TRIBUNKALTIM.CO, DENPASAR - Perseteruan IDI Bali dengan musisi Jerinx SID berlanjut. Kini IDI Bali melaporkan Jerinx SID yang bernama asli I Gede Ari Astina ini ke Polda Bali.

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020. Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir. Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020) mendatang.

Baca juga; NEWS VIDEO Jerinx SID Ikut Demo Tolak Rapid Test, Satpol PP: Tak Ada Sanksi

Baca juga; NEWS VIDEO Tantangan Ahmad Dhani untuk Jerinx SID Soal Konspirasi Agama

Baca juga; Dibuat Emosi Ahmad Dhani, Jerinx SID Panggil Pentolan Dewa 19 Mas Botak, Soal Teori Konspirasi Agama

Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli. "Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Panggil Jerinx SID Terkait Laporan IDI Bali soal Dugaan Ujaran Kebencian"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved