Merujuk SKB 4 Menteri, Kegiatan Belajar Mengajar di Tarakan Bisa Digelar Jika Masuk Zona Hijau

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keseha

Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara wilayah kerja Kota Tarakan, Ahmad Yani mengatakan, sekolah yang ada harus mengisi daftar periksa pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun Education Management Information System (EMIS) untuk sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, kegiatan belajar mengajar secara langsung dapat dilaksanakan apabila di suatu daerah termasuk Kota Tarakan merupakan zona hijau.

Tidak hanya termasuk zona hijau, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara wilayah kerja Kota Tarakan, Ahmad Yani mengatakan, sekolah-sekolah yang ada juga harus mengisi daftar periksa pada Data Pokok Pendidikan maupun Education Management Information System (EMIS) untuk sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama.

Adapun Dapodik dan EMIS itu adalah SOP yang berhubungan dengan pelaksanaan physical distancing di sekolah.

Berikutnya yang diperkenankan untuk masuk duluan pada masa transisi itu adalah sekolah menengah termasuk di dalamnya adalah SMP, MTs, SMA, SMK sederajat dan paket C.

Dalam pelaksanaan prosesnya, Dinas Pendidikan mengatur bersama-sama dengan satuan pendidikan bahwa belajar mengajar secara tatap muka itu tidak sekaligus dalam satu rombel melainkan per shift.

Baca juga: Dahsyatnya Ledakan di Lebanon, Jumlah Korban Tewas & Luka-luka Tak Main-main, Kerusakan Sangat Parah

Baca juga: Kabar Terbaru, Virus Corona 18 Juta Kasus, WHO Tiba-Tiba Umumkan Mungkin Tak Akan Ada Obat Ampuh

Kemudian proses pembelajaran juga tidak ada istirahat sehingga siswa disarankan untuk membawa bekal makanan sendiri dari rumah masing-masing.

"Karena pada masa transisi itu, kantin tidak diperkenankan untuk dibuka," ujar dia.

Untuk tingkat SMA, dia mengatakan belum ada komunikasi lebih lanjut karena Kota Tarakan juga belum ditetapkan sebagai zona hijau.

"Pasca nanti ditetapkan zona hijau itu kan cepat saja karena proses pengisian Dapodik itu tidak memakan waktu lama," ucapnya. (*)

Baca juga: Makin Rawan, Muncul Klaster Baru Transmisi Lokal di Kubar, Pemkab Evaluasi Penanganan Covid-19

Baca juga: VIRAL Tukang Bakso Jualan di Puncak Gunung Cikuray, Pembeli Ramai Sampai Antre, Kegigihannya Dipuji

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved