Tak Kapok! Pemuda Ini Masuk Penjara Lagi Gegara Edarkan Sabu di Bontang

Belum genap 2 tahun bebas dari penjara pemuda ini harus masuk kembali ke sel. Lantaran mengulangi kesalahan yang sama. Kembali edarkan narkoba

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Resnarkoba Polres Bontang di Mapolres Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Belum genap 2 tahun bebas dari penjara pemuda ini harus masuk kembali ke sel. Lantaran mengulangi kesalahan yang sama. Kembali edarkan narkoba jenis sabu di Bontang, Kalimantan Timur.

"Mereka jalani hukuman selama setahun. Kala itu mereka masih tergolong anak di bawah umur yakni 18 tahun, kini mereka mengulang lagi," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Residivis berinisial MJ (21) itu ditangkap polisi di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Tepat di rumahnya.

Lebih lanjut, pengungkapan tersebut tak lepas dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Bontang. Terkait adanya dugaan transaksi dan pengedaran narkoba di lingkungan tersebut

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 1,69 gram.

Baca juga; Andi Faiz Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua, Gantikan Ibunya Pimpin Golkar Bontang

Baca juga; UPDATE Virus Corona di Bontang, 2 Balita Positif Covid-19 Sembuh

Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain berupa bungkus plastik klip, korek gas, tempelan magnet berbentuk anggur, alat hisap sabu (bong) dan HP merk HIMAX warna putih.

Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai pemakai aktif narkoba jenis sabu. Dagang sabu digelutinya kembali pasca 3 bulan keluar dari penjara.  "Dia pemakai sekaligus mengedarkan," ujarnya.

Sabu diperoleh dari seseorang melalui sambungan telepon seluler. Caranya mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu. Kemudian pemilik barang mengirim barang itu ke suatu tempat. Tersangka yang dihubungi pemasok lalu mengambil barang haram itu, sesuai petunjuk pemasok.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang, guna menjalani proses hukum dan masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya terangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (Tribunkaltim.co/Fachri)

IST  Tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang diamankan Resnarkoba Polres Bontang di Mapolres Bontang.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved