Alasan Butuh Uang, Pria di Jawa Barat Jual Istri Siri, Kadang Berhubungan Badan Bertiga

Pria ini tega menjual istrinya kepada laki-laki lain, hanya alasan untuk mencukupi kehidupan keluarganya.

Editor: Samir Paturusi
(ZULA)
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNKALTIM.CO-Pria ini tega menjual istrinya kepada laki-laki lain, hanya alasan untuk mencukupi kehidupan keluarganya.

Bahkan untuk mendapat pelanggan, Hidayatul Munif (48) menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook.

Bahkan Munif rela melakukan kencan bertiga bareng istri dan pelanggannya bila diperlukan.

ntuk mengelabuhi masyarakat, pria berusia 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.

Akan tetapi lama kelamaan, aksi ilegalnya pun diketahui oleh warga hingga bocor ke polisi.

Baca Juga:Giliran Artis Berinisial VS Digerebek Polisi di Hotel Berbintang Lampung, Kasus Prostitusi Online

Baca Juga:VIDEO Hana Hanifah Bongkar Keterlibatannya dalam Kasus Prostitusi Online di Medan: Jangan Sok Suci

Perilaku bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.

Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).

"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).

Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.

Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook.

"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut Fauzy.

Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.

"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsSpp. Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.

Dihadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.

Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.

"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.

Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus Serupa di Cianjur

Seorang pria asal Samolo, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, berinisial EY (48) tega menjual istrinya, H yang berusia 51 tahun sebagai pekerja seksual.

Untuk mendapatkan pelanggan, EY memajang foto-foto istrinya melalui aplikasi pesan MiChat.

Oleh EY, istrinya dijual dengan tarif Rp 400 ribu untuk sekali kencan.

Ironisnya, EY mengambil keuntungan Rp 100 ribu setiap kali istrinya transaksi.

Kasus tersebut terbongkar saat polisi mengamankan pasangan suami istri tersebut di sebuah hotel pada 16 Juli 2020 lalu.

Dilakukan atas kesepakatan berdua

Mengutip dari Kompas.com, EY telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara istrinya, H (51), berstatus sebagai saksi korban.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton menyebutkan, tersangka menjajakan istrinya lewat sebuah aplikasi secara online atas kesepakatan berdua.

"Pengakuan suaminya demikian, ia menjajakan istrinya atas kesepakatan berdua."

"Motifnya membantu suami yang sudah tidak bekerja," ujar Anton.

Diketahui, keputusan keduanya terjun ke praktif prostitusi online karena tersangka tidak lagi mempunyai penghasilan setelah sebelumnya sempat berjualan mie ayam.

"Jadi, untuk sementara motifnya murni karena desakan ekonomi," terangnya.

Anton mengatakan, tersangka mulai menjajakan istrinya sejak awal tahun 2020 atau sudah lebih dari enam bulan.

"Selama rentang waktu itu, tersangka mengaku sudah menjual istrinya kepada enam orang pelanggan," jelas Anton.

Tersangka mengaku ikut main 'threesome'

Selain dilakukan atas kesepakatan berdua, ternyata tersangka juga kadang ikut 'main' saat istrinya sedang melayani pelanggan.

"Dari enam kali istrinya melayani pelanggan sejak awal tahun ini, tersangka mengaku sempat beberapa kali ikut main," ujar Anton, seperti dikutip dari Kompas.com.

Anton mengungkapkan, praktik threesome tersebut dilakukan atas kesepakatan bertiga.

Yakni antara tersangka, korban atau istrinya, serta pelanggan.

"Namun, tersangka juga pernah hanya menonton, tidak ikut main," ujar dia.

Diajari teman pakai aplikasi untuk jalankan prostitusi online

Anton mengatakan, tersangka mulai menjajakan istrinya sejak awal Januari 2020.

Tersangka diberitahu oleh temannya cara menggunakan aplikasi yang digunakan untuk menjalankan prostitusi online tersebut.

Baca Juga:Proses Coklit Data di KPU Tarakan Capai 75 Persen, Target Sudah Rampung pada 10 Agustus

Baca Juga:Polres Langsa Amankan 7 Perempuan Atas Tuduhan Prostitusi Online di Aceh, Alasan Ekonomi

"Awalnya tersangka ini tidak tahu sama sekali soal aplikasi itu. Namun, diberitahu dan diajari salah seorang temannya," ungkap Anton, seperti diberitakan Kompas.com.

Selanjutnya, tersangka mulai menjajakan istrinya dengan memajang foto-foto korban di aplikasi perpesanan tersebut.

Oleh tersangka, korban dipatok tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

Dari setiap transaksi seksual yang terjadi, tersangka mendapatkan fee Rp 100 ribu.

Diberitakan sebelumnya, praktik prostitusi online ini terbongkat saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan di daerah Cibeber.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400 ribu. dan dua bungkus kondom belum pakai.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buka Pijat Refleksi, Pria Surabaya Ini Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Layani Aksi Ranjang Bertiga, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/06/buka-pijat-refleksi-pria-surabaya-ini-jual-istri-ke-pria-hidung-belang-layani-aksi-ranjang-bertiga?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved