Tanpa Calon Independen
BREAKING NEWS Pilkada Kukar Tanpa Calon Independen, Puluhan Ribu Berkas tak Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon perseorangan atau independen pada tahap masa perbaikan.
Hasilnya, baik bakal calon Eddy Subandi-Junadi dan M Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty tidak ada yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Artinya, Pilkada Kukar di Desember mendatang bakal tanpa calon independen.
"Ada puluhan ribu berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, akrab disapa Nando kepada TribunKaltim.co pada Kamis (6/8/2020).
Pada masa perbaikan surat dukungan, Eddy Subandi-Junaidi menyerahkan 42.254 surat dukungan.
• NEWS VIDEO Junaidi ke KPU Kukar, Bawa Kekurangan Surat Dukungan Bakal Calon Jalur Perseorangan
• Sempat Kabur, Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan di Kutim Diamankan Polisi
Saat diverifikasi, hanya 6.071 yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Yang TMS sebanyak 36.183," kata Nando.
Sedangkan bakal pasangan calon jalur independen M Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty yang menyerahkan 45.024 surat dukungan.
• NEWS VIDEO Junaidi ke KPU Kukar, Bawa Kekurangan Surat Dukungan Bakal Calon Jalur Perseorangan
Namun, usai diverifikasi administrasi, hanya 306 surat dukungan yang memenuhi syarat.
"Sebanyak 44.736 surat dukungan dinyatakan TMS," kata Nando.
Pernah Temukan Berkas Salah Alamat
Berita sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) memastikan proses verifikasi administrasi (vermin) jalur perseorangan pemilihan berjalan sesuai tahapan.
Pada hari terakhir vermin, KPU mengungkapkan temuan terbanyak ialah ketidaksesuaian berkas B1.KWK dengan B.1.1KWK.
"Temuan terbanyak ya tidak sesuai berkas dengan daerah pemilihan," kata Komisioner KPU Kutai Kartanegara Nofand Surya Gafillah, Selasa (4/8/2020).
Nofand mencontohkan, ketidaksesuaian berkas yang dimaksud. Di mana, berkas pendukung dari Kecamatan Muara Badak, namun justru masuk atau tercatat ke dalam Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur.
• KPU Kukar Paparkan Proses Verifikasi Masa Perbaikan Jalur Perseorangan
• Hasil Rekapitulasi Jalur Perseorangan KPU Kukar, Belum Ada yang Penuhi Syarat Minimal Dukungan
• Verifikasi Faktual Jalur Perseorangan 24 Juni, KPU Kukar Pastikan Mengikuti Protokol Kesehatan
Selama sembilan hari masa vermin, sejak 27 Juli hingga 4 Agustus, KPU menugaskan 50 orang petugas verifikasi.