Tak Terima Adik Dibully, Warga Tanjung Laut Bontang Aniaya Remaja di Warnet, Aksinya Terekam CCTV
Warga Tanjung Laut Indah, Bontang harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap remaja berusia 17 tahun di salah satu wa
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Warga Tanjung Laut Indah, Bontang harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap remaja berusia 17 tahun di salah satu warung internet (warnet) yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Selasa (4/8/2020) lalu.
WS (19), tinggal di Jalan Sutan Syahrir, harus mendekam di balik penjara, usai Tim Rawajali Polres Bontang mengamankannya setelah menerima laporan dari korban yang tak terima dipukul oleh WS.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, ia membenarkan telah melakukan pemukulan terhadap korban. Saat itu korban tengah asyik main games di warnet.
Belakangan diketahui, WS membawa senjata tajam berupa pisau. Ia lantas menancapkan pisau di meja, persis di mana korban duduk menatap layar komputer.
Tak sampai di sana, korban yang kaget kontan menoleh. Saat itulah bogem mentah mendarat di wajah korban. Ia tersungkur. WS kemudian melancarkan tendangan disertai pukulan ke arah tubuh korban.
Baca juga: Terkuak Hal Mengejutkan di Balik Dahsyatnya Ledakan Lebanon, Dugaan Penyebab, Musuh Besar Ikut Bantu
Baca juga: Total Rp3,6 Juta, Karyawan Swasta akan Dapat Bantuan Jokowi, Lagi Dibahas Sri Mulyani, Ini Syaratnya
"Penganiayaan itu terjadi sekira pukul 01.00 Wita dinihari," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Kamis (6/8/2020).
Saat ditanya motif pelaku, ternyata WS punya dendam dengan korban. Kepada polisi, ia mengatakan korban acapkali melakukan perundungan alias bully kepada adik kandungnya.
Sebagai kakak, ia tak terima dengan apa yang diterima adiknya. Sehingga membuat ia naik pitam, lalu membalas korban dengan melakukan penganiayaan di warnet.
Baca juga: Ada 67 Kasus Baru Covid-19 di Balikpapan, Banyak Pedagang Pasar Muara Rapak yang Sembuh
Baca juga: Karni Ilyas Kaget, Sosok Orang Kuat Beking Djoko Tjandra Blak-blakan Diungkap di ILC, Bukan Jenderal
“Pengakuannya, adiknya pernah di-bully, makanya dia tidak terima,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 3 tahun 6 bulan penjara,” ucapnya. (*)