Update, PNS Pensiunan Dipastikan Dapat Gaji ke-13 Tanggal 10 Agustus, Bagaimana Nasib TNI - Polri?

Update, PNS pensiunan dipastikan dapat gaji ke-13 tanggal 10 Agustus, bagaimana nasib TNI - Polri?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Timur
Ilustrasi - Update Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2020 

Kepada Yth.
Para BRANCH MANAGER Cabang Utama/Cabang
Di Tempat

Perihal: Pembayaran Pensiun Ke-13 Tahun 2020

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:

- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020

- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020

- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda makan diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya

- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan

- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved