Jaksa Agung Burhanuddin Pesan Kepada Jaksa di Kaltim; Jangan Pidanakan Warga yang Curi Ranting Kayu
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam groundbreaking gedung Kejati Kaltim, Jumat (7/8/2020) mengingatkan para jaksa di Kaltim untuk menjunjung tinggi
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keadilan harus dirasakan oleh setiap manusia. Seringkali rasa adil tidak didapat oleh seseorang sehingga bisa menimbulkan permasalahan hukum.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam groundbreaking gedung Kejati Kaltim, Jumat (7/8/2020) mengingatkan para jaksa di Kaltim untuk menjunjung tinggi keadilan saat melaksanakan tugas masing-masing.
Bahkan ia akan memidanakan para jaksa yang melihat kasus sederhana kemudian mempidanakan seseorang. Contohnya seorang warga yang mengambil secuil ranting kayu harus dituntut kasus pencurian.
"Saya tidak menginginkan ada nanti rakyat mencari keadilan. Saya tidak Ingin ada tindak pidana hanya mengambil sebatang kayu kalian ( jaksa) pidanakan. Kalau kalian ( jaksa) masih lakukan itu kalian dipidanakan," ucapnya.
Kemudian ia mengingatkan kepada Pemprov Kaltim bentuk hibah pembangunan gedung Kejati ini tidak melemahkan penegakan hukum. Meski gedung baru penegakan hukum tetap tidak tebang pilih.
Baca juga; LPSK Tiba-Tiba Tawarkan Perlindungan ke Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki, Tapi Ada Syaratnya
Baca juga; Akhirnya MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra
"Karena ini rawan disalahgunakan di bawah. Ditemukan perbuatan tercela saya minta tindak tegas jaksa itu. Saya tidak ada toleransi yang bersifat mencederai rasa keadilan di masyarakat. Kemudian saya minta koordinasi pemerintah dengan Kejaksaan," ujar Burhanuddin. (Jnp)