Akhirnya MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra

Akhirnya MAKI serahkan bukti dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, tuntut agar dicopot dari PNS

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Akhirnya MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya MAKI serahkan bukti dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, tuntut agar dicopot dari PNS.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (6/8/2020).

Bukti yang diberikan MAKI yakni dokumen perjalanan Jaksa Pinangki ke luar negeri yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.

Anak Buah Listyo Sigit di Bareskrim Polri Disorot, Terkait Pertemuan Jaksa Pinangki & Djoko Tjandra

Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis

Telegram Kapolri Tak Cuma Mutasi Sejumlah Kapolda, Suami Jaksa Pinangki Ikut Digeser Idham Azis

"Tadi sudah diserahkan kepada tim penyelidik di Pidsus," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (6/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Boyamin menjelaskan dokumen yang diserahkan yakni perjalanan Jaksi Pinangki dan Anita Kolopaking dari Jakarta ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat GA820 pada 25 November 2019.

Kemudian dokumen riwayat perjalanan Jaksa Pinangki dengan rute Singapura-Kuala Lumpur-Singapura lewat jalur udara pada 12 November 2019.

Menurut Boyamin, bukti dokumen yang diberikan untuk membantu proses investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia juga berharap Kejaksaan Agung dapat memproses lebih lanjut bukti yang diberikan dan meneruskan kasus keranah hukum pidana seperti yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Tidak cukup dicopot dari jabatannya, harusnya dicopot dari PNS dengan tidak hormat.

Juga jika nanti ditemukan bukti dugaan gratifikasi, penerimaan janji atau aliran dana, maka sudah seharusnya juga diproses pidana seperti di Bareskrim," ujar Boyamin.

Kejaksaan Agung telah mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung.

Hal ini lantaran Jaksa Pinangki melakukan pertemuan dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra di luar negeri.

Foto pertemuan antara Jaksa Pinangki, Djoko Tjandara, dan Anita Kolopaking beredar di media sosial.

Salah satu foto juga menunjukkan kehadiran Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang menjadi tersangka surat jalan palsu.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Jaksa Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Pemerintah Dituding hanya Bersandiwara Tangkap Djoko Tjandra, Mahfud MD Angkat Bicara soal Hukuman

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved