Karyawan Swasta Akan Diberi Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Ini Syaratnya

Namun karyawan yang akan menerima bantuan ini dikhususkan bagi yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Editor: Samir Paturusi
IST
Menteri BUMN Erick Thohir berencana untuk memberikan bantuan kepada karyawan swasta Rp 600 ribu per bulan 

 Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Sementara itu, Financial Planner dari Zelts Consulting, Ahmad Gozali, menilai rencana pemberian stimulus berupa bantuan ke pekerja swasta dari pemerintah sudah tepat.

Sebab, dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus, diperlukan intervensi dari pemerintah untuk menggenjot konsumsi masyarakat.

“Mengingat, PDB (produk domestik bruto) Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat, maka intervensi dengan menggenjot konsumsi masyarakat diperlukan untuk memutar kembali roda ekonomi,” ungkap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:Soal Bantuan Pulsa buat Siswa Kurang Mampu untuk Belajar Daring, Sekprov Kaltim Tunggu Data Disdik

Baca Juga:Total Rp 3,6 Juta, Karyawan Swasta akan Dapat Bantuan Jokowi, Lagi Dibahas Sri Mulyani, Syaratnya?

Dia menjelaskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu dilakukan dua intervensi kepada dua sisi, yakni sektor usaha agar terus berproduksi dan masyarakat agar daya beli meningkat.

"Kebijakan sebelumnya dengan pajak ditanggung pemerintah rupanya kurang efektif."

"Maka perlu kebijakan yang lebih efektif langsung menambah daya beli," ucapnya.

Meski tepat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Gozali menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dalam pemberian bantuan karyawan, terutama kepada pekerja informal dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengatakan, saat ini di Indonesia paling banyak adalah pekerja informal daripada pekerja formal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved