Kamis, 7 Mei 2026

DPRD Samarinda Dukung Perwali Wajib Masker, Demi Kesehatan Warga dan Cegah Covid-19

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur memberikan tanggapan terkait adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) wajib masker

Tayang:
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyebutkan, bahwa dirinya menyetujui dengan adanya Perwali tersebut jika dilihat dari sisi kesehatan, agar agar masyarakat Samarinda bisa lebih tertib menggunakan masker. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur memberikan tanggapan terkait adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2020, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan Covid-19 di Samarinda.

Salah satunya apabila tidak menggunakan masker, maka mendapatkan denda Rp 250 ribu dan akan mendapatkan sanksi sosial.

Ketua Komisi I Joha Fajal menyebutkan, bahwa dirinya menyetujui dengan adanya Perwali tersebut jika dilihat dari sisi kesehatan, agar agar masyarakat Samarinda bisa lebih tertib menggunakan masker.

"Supaya masyarakat mau mematuhi dan menggunakan masker itu," ujarnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, pada Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga:NEWS VIDEO Plt Kadinkes Samarinda Kerjasama dengan KPU, Saat Masuk TPS Wajib Pakai Masker

Baca Juga:Plt Kadinkes Kota Samarinda Tegaskan Pemilih di Pilkada Wajib Pakai Masker Saat Masuk TPS

Ia mengira apa yang sudah dilakukan Walikota itu sebagai bentuk antisipasi.

Karena selama ini walaupun sudah ada beberapa imbauan, nyatanya di lapangan masyarakat nampak seperti biasa saja dengan himbauan tersebut.

"Kalau dulu ada imbauan dari MUI ( Majelis Ulama Indonesia) kaitan dengan larangan melaksanakan salat di masjid, tapi ada saja masjid yang menjalankan.

Sekarang sudah tidak ada kan, jadi kalau Walikota mengeluarkan surat dan membuat Perwali itu kan tujuannya supaya tertib," ujarnya.

Kalau menurut pandangan Joha secara pribadi lagi, dirinya memandang dari sudut tujuan Perwali itu dibuat saja. Ia tidak ingin melihat dari sisi dendanya.

"Jadi saya pribadi, mindset saya akan jadi lebih berhati-hati jadinya (untuk menggunakan masker)," lanjutnya.

Kenapa Joha mengatakan seperti itu, karena dirinya pun sampai sekarang mempertanyakan kaitan denda tersebut akan ditujukan kemana. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mampu menjelaskan kepada masyarakat.

"Jika terkena dan harus membayar, 250 ribu itu dikemanakan? Ini kan kita belum pernah tahu dan belum pernah diajak ngobrol soal dana itu setelah ada," tambahnya.

Tetapi sekali lagi ia sampaikan bahwa wali kota membuat perwali itu menginginkan masyarakatnya untuk hati-hati. Kemudian berpikir bahwa denda 250 ribu itu besar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved