Virus Corona di Balikpapan
Bakal Ikuti Samarinda, Perwali Masker di Balikpapan Juga Ada Sanksi Uang, Segini Jumlahnya
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menyusun peraturan pencegahan covid-19 atau Corona
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menyusun peraturan pencegahan covid-19 atau Corona.
Ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Agustus 2020 lalu.
Dalam titah itu berisi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Termasuk kepala daerah wajib mengatur sanksi bagi mereka warganya yang melanggar protokol kesehatan.
• Ribuan Orang Berdemo di Jerman, Menolak Aturan-aturan dan Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19
• Siapkan Persyaratan Protokol Kesehatan Sekolah, SMPN 7 Tarakan Belum Putuskan Belajar Tatap Muka
• Liga 1 di Tengah Pandemi Covid-19, Guy Junior Harap Semua Pelaku Sepak Bola Patuh Protokol Kesehatan
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya selama ini sudah menyusun peraturan walikota (perwali) mengenai protokol kesehatan.
"Perwali kita saat ini drafnya juga sudah di Gubernur. Akan coba kita lihat, kalau ada yang harus disempurnakan akan kita tambahkan segera," katanya, Minggu (9/8/20).
Dengan adanya inpres yang sudah resmi turun, maka Pemerintah Kota Balikpapan bisa segera bergerak dan memberlakukan aturan. Pelaksanaannya pun tinggal menunggu instruksi dari gubernur Kaltim, Isran Noor.
"Ya cepat saja nanti akan diberlakukan, kalau tidak ada koreksi kita tunggu drafnya lagi dari gubernur soal Perwalinya," jelas Walikota dua periode itu.
Sementara saat disinggung mengenai sanksi yang akan dikenakan. Rizal berujar ini akan mirip dengan sanksi yang diterapkan di ibu kota Provinsi, Samarinda.
"Gambarannya akan ada sanksi sosial san dendanya. Sama seperti Samarinda, tapi mungkin kita lebih rendah," terangnya.
Ia pun mewanti-wanti bahwasannya sanksi yang akan diberikan jangan sampai justru memberatkan warganya.
Sebab sanksi yang ditujukkan untuk membuat jera si pelanggar itu berfungsi sebagai upaya edukasi masyarakat agar lebih tertib.
"Juga ini jangan sampai memberatkan. Kita kemungkinan Rp100 ribu atau menyumbang 10 masker dan menjalankan sanksi sosial," ungkapnya.
"Bagi caffe atau perusahaan akan didenta antara Rp 1sampa 5 juta kalau tidak menjalankan protokol, sampai nanti ada penutupan. Saya mohon ini jadi perharian," bebernya.
Saat ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan Perwali tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
• Umat Muslim Padati Masjid Agung Istiqomah Tanjung Selor, Salat Idul Adha Ikuti Protokol Kesehatan
• Sembelih Hewan Kurban di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Pelita Samarinda, Wajib Ikuti Protokol Kesehatan