Resmi, Besok PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tersenyum, Gaji ke-13 Masuk Rekening, Ada yang Tak Dapat

Resmi, besok PNS, TNI, Polri dan pensiunan tersenyum, gaji ke-13 masuk rekening, ada yang tak dapat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi gaji ke-13 PNS TNI Polri yang bakal cari 10 Agustus 2020, segini besarannya dan simak rumusan untuk pensiunan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, besok PNS, TNI, Polri dan pensiunan tersenyum, gaji ke-13 masuk rekening, ada yang tak dapat.

Akhirnya kepastian pencairan gaji ke-13 sudah terjawab.

Diketahui, sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 untuk TNI, Polri, PNS dan pensiunan dibayarkan pada Juni.

Namun, pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat jadwal dan para penerima gaji ke-13 berbeda, yakni pejabat golongan tertentu tak lagi dapat.

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).

Tak Dipilih Prabowo Dampingi Menantu Jokowi di Pilkada Medan, Kerabat Luhut Sudah Setor Rp 20 Juta

 Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Minggu 9 Agustus 2020, Scorpio Jaga Nada Bicara, Cancer Tertekan

 Kejutan Liga Italia, Andrea Pirlo Naik Kasta, Eks AC Milan Resmi Latih Juventus, Buffon Lebih Tua

 Live Trans 7 MotoGP Ceko, Bukan Fabio Quartararo, Johann Zarco Juara Kualifikasi, Rossi Terbenam

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Virus Corona ( covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri.

Termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya. Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved