Resmi, Besok PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tersenyum, Gaji ke-13 Masuk Rekening, Ada yang Tak Dapat
Resmi, besok PNS, TNI, Polri dan pensiunan tersenyum, gaji ke-13 masuk rekening, ada yang tak dapat
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, besok PNS, TNI, Polri dan pensiunan tersenyum, gaji ke-13 masuk rekening, ada yang tak dapat.
Akhirnya kepastian pencairan gaji ke-13 sudah terjawab.
Diketahui, sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 untuk TNI, Polri, PNS dan pensiunan dibayarkan pada Juni.
Namun, pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat jadwal dan para penerima gaji ke-13 berbeda, yakni pejabat golongan tertentu tak lagi dapat.
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).
• Tak Dipilih Prabowo Dampingi Menantu Jokowi di Pilkada Medan, Kerabat Luhut Sudah Setor Rp 20 Juta
• Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Minggu 9 Agustus 2020, Scorpio Jaga Nada Bicara, Cancer Tertekan
• Kejutan Liga Italia, Andrea Pirlo Naik Kasta, Eks AC Milan Resmi Latih Juventus, Buffon Lebih Tua
• Live Trans 7 MotoGP Ceko, Bukan Fabio Quartararo, Johann Zarco Juara Kualifikasi, Rossi Terbenam
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Virus Corona ( covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri.
Termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.
Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya. Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.
Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
• Daftar Tim yang Lolos dan Jadwal Laga Perempat Final Liga Champions 2019-2020, Mulai 13 Agustus 2020
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima, dilansir Kompas.com :
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
Pendidikan SD/SMP/ sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
Pendidikan SMA/D1/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
Pendidikan D2/D3/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
• Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat Bantuan, Pengamat Ekonomi Balikpapan Angkat Bicara
Pendidikan S1/D4/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Gaji ke-13 PNS berdasarkan golongan :
- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
• Djoko Tjandra Dibantu Banyak Orang Berpengaruh, MAKI Sebut Masih Ada 1 Orang yang Belum Diekspos
• Walikota Balikpapan Tegaskan Tidak Ada Niatan Menyakiti Warga, Rizal Effendi: Bisa Saja Saya Cuek
• Jadwal Perempat Final Liga Champions dan Daftar Tim Lolos Quarter Final UCL, Mulai 13 Agustus 2020
- Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin, Gaji Ke-13 PNS Cair", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/08/110800126/senin-gaji-ke-13-pns-cair.