Seorang Bapak Kerap Merudapaksa Anak Tirinya Selama 2 Tahun, Korban Mengadu pada Ibunya
Seorang bapak tega merudapaksa anak tirinya selama dua tahun belakangan ini, sejak 2018 lalu.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Seorang bapak tega merudapaksa anak tirinya selama dua tahun belakangan ini, sejak 2018 lalu.
Ns, warga Kelurahan Teluk Lingga dilaporkan istrinya sendiri, setelah tahu apa yang dilakukan suaminya pada anak gadisnya yang baru berusia 14 tahun tersebut.
"Jadi kami menerima laporan dari korban dan ibunya. Kemudian dilakukan penyidikan. Namun, saat akan menjemput tersangka, ia sudah lebih dulu kabur," kata Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rauf dalam jumpa awak media yang digelar di lobi Polres Kutim, Senin (10/8/2020) siang tadi.
Tersangka, kata AKP Abdul Rauf, langsung meminta izin cuti dari perusahaan tempatnya bekerja, setelah tahu dilaporkan ke polisi.
"Ia berhasil kami amankan di Samarinda di rumah saudaranya, Sabtu (8/8/2020). Penangkapan tersangka atas kerja sama tim Macan Kutim Satreskrim Polres Kutim, Macan Borneo Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim," kata AKP Abdul Rauf.
Terungkapnya kasus ini, menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Kutim, Ipda Diva Justicia, setelah korban melapor ke ibunya telah dicabuli oleh sang ayah, Sabtu (1/8/2020) pada tengah malam, saat sang ibu tertidur.
Baca juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Bakal Dapat Penghargaan Tanda Jasa dari Jokowi di HUT Proklamasi RI ke 75
Baca juga: BREAKING NEWS Tabung Sabun Meledak di Tempat Pencucian Kendaraan, Tangan Korban Terlepas dari Tubuh
"Korban bercerita telah dipaksa sang ayah melakukan hubungan suami istri. Ia mengaku diancam kalau tidak mau, tersangka akan menceraikan sang ibu," ujar Diva.
Belakangan diketahui, ternyata tersangka sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2018 lalu, sebanyak 10 kali.
"Baru memperkosa kemarin itu saja seingat saya. Kalau sebelumnya, hanya pegang-pegang saja," kata tersangka saat dimintai keterangan oleh awak media di Polres Kutim.
Diakui tersangka, ia tergiur saat melihat anak gadisnya itu tidur telentang, saat ia memperbaiki genteng rumah.
"Pas tengah malam, lagi perbaiki genteng. Lihat anak itu tidur telentang. Tiba-tiba timbul hasrat begitu saja. Pas istri saya juga sedang tidur," ucap tersangka.
Baca juga: Sumbang 74 Persen Kasus, Jokowi Instruksikan BNPB Fokus Tangani Virus Corona di 8 Provinsi Ini
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Jokowi Beri Bintang Mahaputra Nararya ke Fadli Zon - Fahri Hamzah, Kerap Kritik?
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ) Jo pasal 82 ayat ( 1 ), ( 2 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya karena pelaku adalah wali atau orang tua korban. (*)