Empat Calon Penumpang Gunakan Surat Rapid Test Palsu di Bandara APT Pranoto Samarinda
Petugas Bandara APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur mendapati calon penumpang yang membawa surat hasil rapid test palsu
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Petugas Bandara APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur mendapati calon penumpang yang membawa surat hasil rapid test palsu ketika hendak terbang menuju Surabaya, Jawa Timur.
Surat hasil rapid test palsu itu didapatkan petugas setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas kelengkapan penumpang. Surat hasil rapid test merupakan salah satu syarat calon penumpang dapat melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan.
Terdapat empat surat hasil rapid test palsu yang didapatkan petugas dari empat calon penumpang, diantaranya FD (47), HM (35), MA (10), serta seorang wanita bernisial SM (42).
"Hal ini diketahui petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang memeriksa dan memvalidasi dokumen surat keterangan hasil rapid test," ucap Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I APT Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi.
Baca Juga:KPU Pangkas Anggaran Pilkada, Biaya Rapid Test Jadi Alasan Pemangkasan Jadi Rp 2,6 Triliun
Baca Juga:Jerinx Minta Maaf ke IDI, Sebut Alasannya Bikin Status Kacung WHO: Kasihan kepada Rakyat Soal Rapid
Ketika diperiksa dengan seksama, petugas KKP Kelas II Samarinda mendapatkan kejanggalan dan mencurigai keaslian dokumen tersebut.
Guna memastikan kecurigaan petugas, pihaknya lalu melakukan pengecekan ke rumah sakit dan Puskesmas sesuai dengan yang tertera di lembar surat hasil rapid test.
"Dinyatakan dokumen tersebut palsu, pihak rumah sakit dan Puskesmas tidak menerbitkan surat keterangan hasil rapid test sesuai dengan nama yang tertara. Bahkan, dokumen juga tidak sesuai dengan format hasil rapid test terbaru," tegas Dodi.
Empat calon penumpang tersebut lalu menjalani pemeriksaan oleh petugas Avsec, bersama Polisi Kantor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara (KP3U) Bandara APT Pranoto Samarinda.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan terkait dengan dugaan adanya surat hasil rapid test palsu yang digunakan calon penumpang di bandara APT Pranoto Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap calon penumpang tersebut, ternyata surat hasil rapid test abal-abal itu didapatkan dari seseorang berinisial JN yang diketahui tinggal di kawasan Samarinda Ulu.
"Kita langsung lakukan penyelidikan, dengan melakukan penggeledahan di kediaman JN, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumah, hanya didapatkan alat bukti berupa satu unit printer," terangnya, Senin (10/8/2020).
JN diduga telah mengetahui dirinya bakal berurusan dengan petugas, pasalnya sesaat setelah calon penumpang ditahan pihak bandara, JN sempat ditelpon untuk dimintai pertanggung jawaban.
"Kami masih melacak keberadaan JN. Dari keterangan yang kami peroleh, satu surat hasil rapid test dihargai Rp 150 ribu tanpa di tes. Untuk keempat calon penumpang kami pulangkan dan dikenakan wajib lapor," tegasnya.
"Dari informasi yang kita dapatkan dari petugas bandara, pihak maskapai tidak mengizinkan keempatnya untuk melanjutkan perjalanan," pungkasnya. (*)
Baca Juga:50 Persen Rapid Test Pasar Baru Kota Balikpapan Reaktif
Baca Juga:Ingin Dapatkan Rapid Test Gratis dari Maskapai Citilink, Berikut Syarat dan Ketentuannnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/banda-poros-smd.jpg)