KPU Pangkas Anggaran Pilkada, Biaya Rapid Test Jadi Alasan Pemangkasan Jadi Rp 2,6 Triliun
Untuk pelaksanaan Pilkada serentak awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran tahap dua Rp 3,2 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO-Untuk pelaksanaan Pilkada serentak awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran tahap dua Rp 3,2 triliun.
Namun KPU sudah melakukan pemangkasan anggaran menjadi Rp 2,6 triliun.
Rencananya, dana tambahan itu dicairkan Kementerian Keuangan pada bulan ini.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan penurunan itu berkaitan dengan penurunan kebutuhan dana untuk tes cepat Covid-19 bagi penyelenggara Pilkada.
"Kami sampaikan ke Kemenkeu karena ada perubahan pagu dari yang semula Rp 300.000 sampai Rp 350.000 untuk rapid test, sekarang kita patok 150.000," kata Arief Budiman dalam sebuah diskusi daring, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga:Verifikasi Faktual Bukti Dukungan Balon Perseorangan Pilkada Bulungan Segera Dimulai
Baca Juga:Neni-Basri Bertarung September - Desember di Pilkada Bontang 2020, Jadi Siapa Pimpin Bontang?
Ia menyebut tambahan dana tahap dua ini bakal dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan tahapan Pilkada bulan Agustus, September, dan Oktober.
Selain untuk pengadaan tes cepat Covid-19, ada juga lelang penyedia logistik dan rekrutmen petugas TPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Arief memprediksi, dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu akan ditransfer ke KPU daerah penyelenggara Pilkada selambat-lambatnya 15 Agustus.
"Sebagaimana surat yang telah kami kirimkan ke Kementerian Keuangan, pencairan tahap kedua itu dijadwalkan minggu kedua bulan Agustus. Jadi jadwalnya, ya kira-kira sampai tanggal 15 Agustus," kata Arief Budiman.
Tambahan anggaran Pilkada tahap satu telah dicairkan Kemenkeu sebesar Rp 941 miliar. Dana itu ditransfer langsung ke KPU daerah penyelenggara Pilkada.
Pemakaiannya untuk pelaksanaan tahapan Pilkada bulan Juni hingga Juli. Tambahan anggaran itu digunakan untuk pembiayaan pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penambahan anggaran itu sebelumnya disepakati DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 11 Juni 2020.
Dalam rapat itu, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP mengajukan sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar. "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/arief-104.jpg)