Pengakuan Terbaru Putra Siregar Setelah Terancam 8 Tahun Penjara Akibat Ponsel Ilegal di PS Store
Simak pengakuan terbaru pengusaha dan Youtuber, Putra Siregar setelah terancam 8 tahun penjara akibat kasus Kepabeanan ponsel ilegal di PS Store
TRIBUNKALTIM.CO - Simak pengakuan terbaru pengusaha dan Youtuber, Putra Siregar setelah terancam 8 tahun penjara akibat kasus Kepabeanan ponsel ilegal di PS Store.
Pengusaha sekaligus Youtuber, Putra Siregar harus berhadapan dengan hukum setelah dijadikan tersangka oleh bea cukai.
Kini kasus yang menjerat Putra Siregar telah naik ke meja hijau.
• Terkuak, Sosok Ini Bocorkan Prank Sampah Youtuber Edo Putra Settingan, Korban Ibu Kandung Sendiri
• Ulang Tahun Arema, 11 Agustus 2020, Personel TNI Ini Pernah Bolos Sekolah Demi Konvoi Aremania
• Pengakuan Putra Siregar Setelah Jadi Tersangka, Ini yang Terjadi pada Bisnis Handphone Miliknya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Putra Siregar melakukan tindak Kepabeanan sesuai UU Nomor 17 tahun 2006.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Elly Supaini mengatakan dari hasil penyidikan Putra Siregar diduga terbukti melakukan tindak Kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” kata Elly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Hal ini berdasarkan hasil penyidikan Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang dimulai saat menyambangi toko PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati tahun 2017 lalu.
Tepatnya pada (10/11/2020) lalu, dua penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta datang setelah menerima informasi adanya penjualan diduga ponsel illegal di PS Store.
"Pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” ujarnya.
Elly menuturkan dari pemeriksaan tersebut diketahui handphone yang dijual di toko PS Store di Kramat Jati tak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.
Selain dari PS Store di Jalan Raya Condet, penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI juga menyambangi PS Store di Jalan Raya Sawangan, Depok dan di Jalan KH Hasyim Azhari, Tangerang.
Hasilnya didapati sebanyak 190 ponsel ilegal yang digunakan jadi barang bukti oleh penyelidik untuk menaikkan proses ke tahap penyidikan.
"Seluruhnya ( handphone ) adalah milik terdakwa dan berasal dari Batam serta dikeluarkan dari wilayah Kepabeanan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Yaitu dengan tanpa membayar PPN dan PPh sebagaimana peraturan Menteri Keuangan," tuturnya.
• Sosok Putra Siregar yang Tersandung Kasus Barang Ilegal, Raffi & Atta Pernah Kalah Soal Donasi Covid
Dalam dakwaan, Elly menyebut akibat perbuatan Putra Siregar yang belum menyelesaikan pembayaran PPN dan PPh negara mengalami kerugian Rp 26.322.919.
Bila nantinya terbukti bersalah berdasarkan vonis hakim, Putra Siregar terancam hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.
Pengakuan Putra Siregar
Tim kuasa hukum Putra Siregar tak mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Meski membenarkan kliennya didakwa menimbun hingga menjual ponsel ilegal yang diatur pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Mereka memilih agenda sidang kedua nantinya dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata satu kuasa hukum Putra Siregar menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Tak diketahui pasti alasan tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Putra Siregar sebelum jadi tersangka tak mengajukan eksepsi.
Satu kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara hanya mengatakan kliennya tak bakal mangkir dari proses hukum tindak Kepabeanan yang menjerat.
Sementara menanggapi dakwaan JPU yang dibuat berdasar penyidikan Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat menetapkan Putra jadi tersangka.
Menurutnya saat penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI melakukan pemeriksaan dagangan Putra Siregar di tiga PS Store lalu mengamankan 190 ponsel ilegal.
Kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.
"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual.
Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur Kepabeanan yang harus dilakukan.
Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingg kini masih DPO," ujar Rizki.
• Putra Siregar Bukan Orang Sembarangan, Atta Halilintar & Raffi Ahmad Pernah Kalah Soal Donasi Corona
Bila mengacu dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan Elly Supaini, Putra membeli handphone dari Jimmy sejak bulan April 2017.
Sampai akhirnya pada 10/11/2017 dua penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone dagangan Putra.
Rizki menyebut kliennya pun sudah menyerahkan uang melebihi nominal kerugian negara bila memang kliennya terbukti bersalah.
"Perlu dicatat ketidaktahuan klien kami yang menyebabkan ilegal, karena orang yang jual bernama Jimmy itu yang belum menyelesaikan kepabeanannya.
Sehingga negara tidak menerima pajak dengan total 26 juta. Nah yang belum menyelesaikan itu Si Jimmy yang DPO," tuturnya.
(*)