Virus Corona di Balikpapan
Angka Kasus Covid-19 Terus Melonjak, DPRD Balikpapan Desak Perwali Segera Diterbitkan
Aturan tersebut akan menekankan penerapan protokol Covid-19, sembari ditegaskan melalui sanksi-sanksi yang tengah dicanangkan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19, juga seiring dengan meningkatnya jumlah kasus yang terpapar, maka sesuai Inpres No 6/2020, Walikota Balikpapan pun telah berencana mengeluarkan Peraturan Walikota ( Perwali ).
Aturan tersebut akan menekankan penerapan protokol Covid-19, sembari ditegaskan melalui sanksi-sanksi yang tengah dicanangkan.
Menanggapi ini, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh pun setuju. Bahkan menurutnya Perwali ini harus turut dikawal oleh sebagian instansi terkait.
Seperti misalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI maupun Polri.
"Saya sangat setuju sekali ada Perwali. Tapi jelas harus dikawal. Jika ini dibuat begitu saja, maka di lapangan percuma. Harus ada pengetatan," ujarnya, Rabu (12/8/20).
Baca juga; Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Penuh, Embarkasi Haji Balikpapan Kembali Disarankan Jadi RS Darurat
Baca juga; Pernah Diprotes Pada Pilkada 2015, KPU Balikpapan Pikir-Pikir Gelar Hitung Cepat Lagi
Politisi Partai Golkar itupun tak menampik bahwa sejak New Normal diberlakukan masyarakat justru cenderung tak menghiraukan imbauan pemerintah.
Maka itu, ia optimistis dengan adanya Perwali, masyarakat bisa lebih segan dan teredukasi dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Maka itu untuk bisa menekan masyarakat diperlukan Perwali. Kebetulan inpres juga sudah turun," katanya.
Dengan turunya Inpres, DPRD Kota Balikpapan pun mendesak agar Perwali itu segera diterbitkan. Abdulloh bahkan berharap ini bisa terbit dalam satu minggu satu minggu kedepan.
Ia pun tak mempermasalahkan mengenai sanksi yang diterapkan. Menurutnya sanksi apapun jika sesuai landasan hukum maka baiknya diterapkan saja.
"Kurang lebih seminggu dari sekarang sudah harus terbit, di Samarinda sudah terbit, tinggal Balikpapan. Yang jelas sanksi harus sesuai landasan, minimal supaya tertib," jelasnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini Perwali Protokol Kesehatan Covid-19 memang belum disahkan. Namun draft rancangan yang sudah ada terus dalam perbaikan dengan menyesuaikan aturan yang dipergunakan.