Jumat, 10 April 2026

Pilkada Balikpapan

Pernah Diprotes Pada Pilkada 2015, KPU Balikpapan Pikir-Pikir Gelar Hitung Cepat Lagi

Namun hitung cepat yang ditampilkan di sekretariat dan disiarkan secara real time pada laman www.kota-balikpapan.kpu.go.id itu mendapat protes

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, belum memikirkan untuk menggelar hitung cepat di Pilkada Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pernah melaksanakan hitung cepat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 2015 lalu.

Hitung cepat tersebut memiliki 3 pasang kontestan, yakni, pasangan Rizal Effendi - Rahmad Mas'ud, Andi Burhanuddin Solong - Abdul Hakim Rauf dan Heru Bambang - Sirajuddin Mahmud.

Namun hitung cepat yang ditampilkan di sekretariat dan disiarkan secara real time pada laman www.kota-balikpapan.kpu.go.id itu mendapat protes dari kelompok masyarakat.

"Karena mereka menganggap bisa terjadi penggiringan opini ke salah satu pasangan calon," kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, Rabu (12/8/20).

Sehingga KPU pun saat ini belum memutuskan apakah kembali menggelar hitung cepat pada Pilkada Balikpapan tahun 2020.

Baca Juga: NEWS VIDEO KPU Berau Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tahapan Pilkada 2020

Baca Juga:Megawati Usung Iyeth Bustami di Pilkada Bengkalis, Simak Sepak Terjang Queen of Dangdut Melayu

"Kalau pun kami laksanakan, mungkin untuk internal saja, tidak diekspos," ucapnya.

Namun, KPU pun mendorong ada lembaga pemantau atau pun lembaga survei dan hitung cepat pada perhelatan pesta demokrasi Walikota - Wakil Walikota Balikpapan 2020.

"Kalau lembaga independen yang melaksanakan, Insya Allah bisa mewakili seluruh kepentingan masyarakat," ujarnya.

Penyelenggara pemilihan umum (pemilu), saat ini telah mensosialisasikan tata cara pendaftaran untuk lembaga tersebut.

Termasuk dengan syarat yang harus dipenuhi. Seperti independen atau tidak berafiliasi dengan pasangan calon atau pun partai politik.

"Harus mempunyai sumber dana sendiri, juga tergabung dalam asosiasi lembaga survei atau pemantau pemilu nasional," bebernya.

Lembaga juga wajib teregristasi di KPU sebelum terjun ke masyarakat menjalankan tugas pemantauan atau pun survei dan hitung cepat.

"Nanti kami berikan tanda pengenal," lanjutnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved