Pilkada Samarinda 2020
Bawaslu Kota Samarinda Minta Dishub Tertibkan Algaka di Angkutan Umum
Bawaslu pun telah mengirim surat kepada Dishub untuk menertibkan angkutan umum yang dengan sengaja memasang APK di bagian kaca kendaraan.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jelang tahapan pendaftaran bakal calon Walikota Samarinda dan Wakil Wali Kota Samarinda, Alat Peraga Kampanye (Alat Peraga Kampanye) terpasang di beberapa tempat.
Terlihat di papan reklame hingga angkutan umum terpasang nama mapupun gambar bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bertarung di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal ini mendapat perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.
Perhatian Bawaslu terkait penertiban algaka angkot.
• Raup 51.652 Dukungan, Zairin Zain-Sarwono Lolos Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Samarinda
• Andi Harun Paparkan Program Unggulan di Pilkada Samarinda, Rp 100-300 Juta per Tahun Tiap RT
• Beredar Foto Surat Rekomendasi DPP Partai Demokrat Dukung Barkati-Darlis di Pilkada Samarinda
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menyebut algaka yang terpasang di kendaraan umum tidak menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hal tersebut justru melanggar peraturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait aturan lalu lintas.
"Betul belum peserta. Kalau ada one way (satu arah) kemudian menggangu sisi safety driving itu harus ditindak. Karena membahayakan pengendara," ujarnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Selasa (11/8/2020).
Bawaslu pun telah mengirim surat kepada Dishub untuk melakukan penertiban kepada angkutan umum yang dengan sengaja memasang APK di bagian kaca kendaraan.
"Kalau kita sudah pernah bersurat. Isi surat tersebut menyatakan bahwa one way itu melanggar. Ya tertibkan dong. Jangan bicara kewenangan. Kewenangannya ya dia kok (Dishub). Artinya kita menagih janjinya Dishub untuk menertibkan itu," tegasnya.
Bawaslu meminta Dishub serius menindak pelanggar peraturan lalu lintas dengan mencopot APK yang terpasang pada angkutan umum guna membantu suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2020.
Sementara itu pihak Zairin Zain-Sarwono tidak pusing terhadap isu tetap berdirinya baliho pasangan tersebut di Kota Samarinda. Ketua Tim Pemenangan Mursid Abdurasyid tidak menganggap pusing isu tersebut.
Menurutnya apa yang telah dilakukan timnya telah sesuai dengan ketentuan KPU.
"Selama belum mendaftar dan belum ditetapkan ya masih boleh. Kan ada aturannya. Siapa saja saya rasa boleh memasang APK," katanya.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri ke KPU September mendatang.
"Yang pasti itu dulu yang kami siapkan sekarang. Syarat-syarat yang disyaratkan oleh KPU untuk mendaftar harus semua terpenuhi. Yang mendesak untuk kami penuhi agar ketika Paslon ini ditetapkan maka seluruh persyaratan yang disyaratkan sudah kami penuhi. Baik sisi administrasi maupun faktor lainnya," tuturnya.
( TribunKaltim.co/Jino Prayudi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-samarinda.jpg)