Raup 51.652 Dukungan, Zairin Zain-Sarwono Lolos Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Samarinda
Pasangan Bakal Calon Perseorangan Zairin Zain- Sarwono dipastikan lolos dalam tahapan pilkada Kota Samarinda.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pasangan Bakal Calon Perseorangan Zairin Zain- Sarwono dipastikan lolos dalam tahapan Pilkada Kota Samarinda.
Hal tersebut dikarenakan jumlah dukungan pasangan tersebut telah melewati batas ketentuan yang ditetapkan KPU, yaitu 43.977 dukungan.
Sementara pasangan Zairin Zain- Sarwono mendapat dukungan dari warga sebesar 51.652 dukungan. Otomatis membuat pasangan tersebut lolos dan bisa mendaftarkan ke KPU pada bulan September mendatang.
Soal banner atau spanduk pasangan yang dilarang di kawasan Kota Samarinda, Divisi Teknis KPU Kota Samarinda Ihsan Hasani menegaskan tidak ada aturan pasangan bakal calon perseorangan yang lolos tidak boleh memasang baliho atau algaka lainnya.
Sebab, para pasangan bakal calon masih boleh menggunakan baliho itu sebelum penetapan calon pada September mendatang.
Baca juga: BREAKING NEWS Dini Hari! Kebakaran Hanguskan Puluhan Rumah di Kawasan Rawa Indah Bontang
Baca juga: Syarat Penerima BLT Karyawan Swasta tak Harus ke BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Langkah Ini
Sebab hal tersebut belum ada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU tentang pelarangan spanduk sebelum penetapan pencalonan.
"Sampai saat ini belum ada penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota, ini masih ada spanduk bertebaran di pinggir jalan kami masih belum bisa mengatur itu. Karena ini belum masuk tahapan pencalonan atau kampanye. Sah-sah saja karena belum ada aturan yang mengatur itu," katanya. (*)
Baca juga: Kisah Pak Min: Dulu Ikut Berjuang Usir Penjajah, Kini Habiskan Masa Tua Jual Mainan di Pinggir Jalan
Baca juga: Wisata Edukasi Kang Bejo, Ayo Lihat Segar dan Asrinya Kampung Kangkung di Tengah Kota Balikpapan