Tawarkan Gadis Belia Lewat Aplikasi, Janda di Madiun Ditangkap Polisi, Sekali Kencan Rp 800 Ribu
Seorang janda di Madiun, Jawa Timur berprofesi sebagai mucikari dengan menjajakan gadis 15 tahun kepada pria hidung belang
Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.
Baca Juga: Pernah Jual Anak di Bawah Umur Hamil Lima Bulan, 3 Mucikari di Bontang Terancam 10 Tahun Penjara
Baca Juga:Kasus Prostitusi Online di Kutai Timur, Mucikari Jajakan Teman Dekat
Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Pelaku juga dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi Online di Madiun Terungkap, Muncikarinya Seorang Janda, yang Dijajakan Masih 15 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/12/prostitusi-online-di-madiun-terungkap-muncikarinya-seorang-janda-yang-dijajakan-masih-15-tahun?page=all