Pernah Jual Anak di Bawah Umur Hamil Lima Bulan, 3 Mucikari di Bontang Terancam 10 Tahun Penjara
Ketiga mucikari yang dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang ternyata bukan kali pertama menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketiga muncikari yang dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang ternyata bukan kali pertama menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.
Belakangan diketahui, mereka pernah menjual anak di bawah umur di Kota Bontang. Korban berinisial S yang pernah dijajakan mucikari tersebut bahkan tengah hamil 5 bulan saat ini. Kendati demikian korban tak melapor ke kantor polisi.
“Ada juga korban lainnya inisial S, sekarang hamil 5 bulan. Pelaku sama dengan yang memperdagangkan S yang ditangani P2TP2A,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Ketiga tersangka pidana eksploitasi anak tersebut ditangkap berkat informasi yang diperoleh dari korban berinsial S. Tim Jatanras Polres Bontang melakukan undercover dalam pengungkapan tersebut. "Bukan online, sih. Tim mendapatkan informasi dari korban S akhirnya melakukan undercover sebagai pelanggan," tuturnya.
Baca juga; ABG Bertarif Rp 2,5 Juta, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Bontang Kalimantan Timur
Baca juga; Fakta Baru Pembunuhan Editor Metro TV, Anjing K9 Berhasil Endus Pisau, Jadi Alat Bunuh Yodi Prabowo?
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.
Pemberitaan sebelumnya, prostitusi anak di bawah umur dibongkar Tim Rajawali Polres Bontang. Tiga mucikari dan pekerja seks komersial berusia 16 tahun digrebek polisi di salah satu hotel ternama di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Adalah warga Loktuan berinisial Y (22) laki-laki pengangguran, M (25) merupakan buruh harian lepas dan J (36) ibu rumah tangga. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi terhadap anak.
Sementara perempuan yang dijajakan kepada lelaki hidung belang berstatus sebagai korban. Korban saat ini masih ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bontang.
"Dari hasil penyelidikan didapati benar adanya telah terjadi dugaan tindak pidana eksploitasi dengan menawarkan anak perempuan dibawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang dengan tarif Rp2,5 juta di sebuah hotel di kota Bontang," ungkapnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)