Freddy Widjaya Kembali Gugat Hak Waris Eka Tjipta Widjaja, Aset Sinarmas Group Senilai Rp 737 T
Freddy Widjaya kembali gugat hak waris Eka Tjipta Widjaja, aset Sinar Mas Group senilai Rp 737 T
12. PT Sinar Mas Multifinance berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara I, Jakarta. Nilai aset pada tahun 2018 sebesar Rp 7,16 triliun.
13. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 15, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta. Total asetnya sebesar Rp 16,20 triliun.
14. China Renewable Energy Investment Limited yang berada di Negara Cayman Islands, Britania Raya. Total aset 2,79 miliar dollar Hong Kong atau dengan kurs Rp 1.900 per dollar Hong Kong maka setara Rp 5,30 triliun di tahun 2020.
15. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) yang beralamat Sinar Mas Land Plaza Menara II, Jakarta. Nilai asetnya pada tahun 2019 sebesar 780,64 juta dollar AS atau setara dengan Rp 11,70 triliun.
16. Bund Center Investment Limited yang berkedudukan Negara Kepulauan Bermuda, Britania Raya. Total aset di 2019 mencapai 491,58 juta dollar Singapura atau setara dengan Rp 5,16 triliun.
Sebelumnya, Freddy Widjaja telah mengajukan gugatan sengketa hak waris, namun gugatan ini dicabut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan Freddy Widjaja dalam sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup.
"Mengabulkan pencabutan gugatan penggugat," demikian Hakim Ketua Albertus Usodo saat membacakan putusan, Senin (10/8/2020).
Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid mengatakan, dengan dicabutnya gugatan itu berarti perkara Nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst sudah tidak ada lagi.
"Ini penetapan pencabutan gugatan atas aset Rp 600 triliun," kata Fahmi.
Freddy Widjaya mengatakan, dikabulkannya pencabutan gugatan itu berarti tidak ada lagi gugatan perkara di PN Jakarta Pusat.
Ia menyebutkan, terdapat kemungkinan dirinya untuk menggugat lagi.
Namun, ia enggan mengatakan lebih lanjut terkait hal ini. "Kalau sampai tidak ada tanggapan dari abang-abang tiri saya dengan sangat terpaksa setiap saat kita bisa daftarkan gugatan (lagi)," kata Freddy.
• Inter Milan Dapat Sinyal Bahaya Jelang Semifinal Europa League Lawan Shakhtar Donetsk
• Tahukah Anda, Ternyata di Indonesia Memiliki Museum Unik, Salah Satunya Ada Museum Kerang
• Rans Entertainment Raffi Ahmad Ditawar Eko Patrio Rp 300 Miliar, Suami Nagita Tampak tak Berdaya
• LENGKAP Soal dan Jawaban SMP, Pola Bilangan Geometri, Belajar dari Rumah TVRI Kamis 13 Agustus 2020
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Sengketa Hak Waris Pendiri Sinar Mas Resmi Dicabut" dan "Aset Sinar Mas Group Rp 737 Triliun, Freddy Widjaja Dapat Rp 1 Miliar"