Virus Corona di Paser
Kesadaran Pengendara Pakai Masker Masih Minim, Penegakan Protokol Kesehatan Harus Beri Sanksi Tegas
Pemkab Paser merumuskan regulasi penegakan protokol kesehatan, dengan mengacu Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Paser merumuskan regulasi penegakan protokol kesehatan, dengan mengacu Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Langkah ini tak hanya disambut baik Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser, tapi juga masyarakat Kabupaten Paser. “Saya menyambut baik langkah Pemkab Paser merumuskan regulasi penegakan protokol kesehatan,” kata Abdul Kadir, warga Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (13/8/2020).
Belum lama ini, lanjut Abdul Kadir, ia baru pulang dari Jakarta, sampai di rumah tak satu pun anggota keluarga yang berani menyambutnya. “Sedih rasanya, tapi ini lah yang terbaik untuk orang-orang yang kita cintai. Saya baru pulang dari daerah zona merah, mungkin saja saya membawa virus,” ucapnya.
Untuk memastikan apakah ia terinfeksi atau tidak, Abdul Kadir menjalani pemeriksaan swab di RSUD Panglima Sebaya. Meski ia disiplin melaksanakan protokol kesehatan selama di perjalanan, Abdul Kadir mengaku sempat khawatir kalau hasil swabnya terkonfirmasi positif.
Baca juga; LENGKAP Kumpulan Kata Mutiara & Ucapan Selamat Hari Pramuka 2020 14 Agustus, Pas di WA FB IG Twitter
Baca juga; Cek Ramalan Zodiak Jumat 14 Agustus 2020, Pisces Mimpi Jadi Kenyataan, Leo Jadi Pusat Perhatian
“Alhamdullillah hasil swabnya negatif, saya bisa beraktifitas kembali dan berkumpul dengan keluarga. Namun ketika saya berkeliling Tanah Grogot, pengendara yang pakai masker masih minim, dari 50 orang paling 10 orang yang pakai masker,” ungkapnya.
Begitu pula pengunjung sejumlah cafe Kecamatan Tanah Grogot, kata Abdul Kadir, satu meja kecil diisi empat atau enam orang, beberapa diantaranya bahkan tidak memakai masker. Sementara rumah ibadah mampu menerapkan protokol kesehatan, mengapa tempat-tempat seperti itu justru tidak patuh.
“Jadi saya berharap regulasi penegakan protokol kesehatan yang dibuat Pemkab Paser nanti tidak hanya memberikan sanksi bagi yang melanggar, tapi juga pada pengelola cafe yang melanggar karena dengan sengaja tidak mengatur jarak bangku antar pengujung,” tandasnya.
Baca juga; RESMI DIPERCEPAT Berikut Daftar Portal/Link Pengumuman SBMPTN 2020 Terbaru dan Imbauan Penting LTMPT
Untuk diketahui, Selasa (12/8/2020), Pemkab Paser menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di ruang Sadurengas Kantor Bupati Paser, dengan agenda merumuskan regulasi penegakan protokol kesehatan agar penangan Covid-19 dan aktifitas perekonomian masyarakat bisa berjalan beriringan.
Kepada peserta rapat, Wakil Bupati Paser H Kaharuddin meminta saran dan masukan dari unsur Gugus Tugas, dalam rangka merumuskan regulasi tersebut. “Kegiatan ini dalam rangka mengambil langkah dan kebijakan yang terbaik, sehingga memerlukan saran dan masukan,” kata Kaharuddin.
Pada kesempatan itu, Pasi Intel Kodim 0904/Tng Ahmad Subari dan Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman yang mewakili Dandim 0904/Tng Letkol Czi Widya Wijanarko dan Kapolres Paser AKBP Murwoto menyampaikan bahwa TNI dan Polri mendukung penanganan Covid-19, termasuk sosialisasi dan membagikan masker ke masyarakat.