Senin, 13 April 2026

Pilkada Samarinda

Paslon Parawansa -Markus Tarruk Allo Minta KPU Tunda Verfak, Berikut Penjasan Ketua KPU Samarinda

Pasangan calon Walikota jalur perseorangan Parawansa Assoniwora - Markus Tarruk Allo meminta KPU untuk menunda proses verifikasi faktual perbaikan

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasangan calon Walikota jalur perseorangan Parawansa Assoniwora - Markus Tarruk Allo meminta KPU untuk menunda proses verifikasi faktual perbaikan. Terdapat enam alasan penundaan verifikasi faktual. Salah satunya pandemi Covid-19. Pihak Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo ingin agar proses verfak nanti tidak menimbulkan kluster baru.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan pihaknya tidak bisa menunda proses penundaan verfak.

Hal tersebut tertuang dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan pilkada selama Covid-19. "Tidak ada penundaan terkait verfak," ucap Firman Hidayat melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2020).

Baca juga; Raup 51.652 Dukungan, Zairin Zain-Sarwono Lolos Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Samarinda

Baca juga; Andi Harun Paparkan Program Unggulan di Pilkada Samarinda, Rp 100-300 Juta per Tahun Tiap RT

Baca juga; DULU VIRAL! Nasib Nelayan Indonesia Setelah 1 Tahun Menikahi Wanita Bule Prancis, Hidup Jauh Berubah

Sementara itu terkait UU nomor 6 tahun 2020 juga tertuang hal tersebut. Ia mengatakan hal tersebut bisa dilakukan jika ada persetutujuan antara lembaga dari pemerintahan maupun parlemen.

"Penundaan harus ada persetutujuan. Penundaan bukan ujug-ujug dari pemerintah. KPU tidak berhak menghentikan Kami tetap menjalankan tahapan," kata Firman Hidayat. (Jnp)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved