Minggu, 26 April 2026

Pilkada Samarinda

Pasangan Calon Perseorangan Walikota Samarinda Parawansa Assoniwora-Markus, Minta KPU Menunda Verfak

Pasangan Calon Perseorangan Walikota Samarinda Parawansa Assoniwora-Markus,  Minta KPU Menunda Verfak

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Bapaslon Perseorangan Walikota Samarinda Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo melakukan konferensi pers kembali, Jumat (14/8/2020). Mereka melakukan konferensi pers atas respon yang dikeluarkan KPU Kota Samarinda terkait pelaksanaan pilkada. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasangan Calon Perseorangan Walikota Samarinda Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk kembali melakukan konferensi pers di rumah perjuangan, Jl MT. Haryono, Jumat (14/8/2020).

Dalam konferensi pers tersebut ia merespon terhadap surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Surat bernomor 658/PL.02.2-SD/6472/KPU-Kot/VIII/2020 menjelaskan tentang ketentuan KPU dalam pelaksanaan pilkada di tengah Pandemi Covid-19.

Untuk hal itu pasangan calon tersebut menilai adanya surat tersebut membuat seola-olah pihak KPU dianggap naif. Mereka menilai KPU Kota Samarinda melanggar dengan peraturan Walikota (Perwali) nomor 38 tahun 2020 tentang pembatasan kerumunan massa dan wajib mengenakan masker ketika berada di luar rumah.

Untuk itu ia meminta agar KPU Kota Samarinda meminta penundaan pergelaran verifikasi faktual perbaikan. "Bahasa ketua KPU Samarinda yaitu Kami Bekerja sesuai aturan saya itu hal tersebut sangat naif. Bahkan UUD bisa diamandemen. KPU kota Samarinda bekerja seolah-olah seperti robot yang bekerja tanpa melihat kemanusiaan," seru Parawansa Assoniwora dalam konferensi pers tersebut.

Ada Parpol Tambahan akan Usung Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan di Pilgub Kaltara

Sosialisasi New Normal di Maratua, Ketua PMI Berau Minta Relawan Jadi Garda Terdepan Lawan Covid-19

Aturan verifikasi faktual tahap perbaikan ini mewajibkan Liaison Officer (LO) ini mengumpulkan orang. Hal ini bertentangan dengan perwali yang berlaku tanggal 13 Agustus kemarin.

"Sementara di perwali Ada pasal yang melarang berkerumun. Atas dasar kemanusiaan Kami lebih menyayangi nyawa manusia. Kita juga meminta menghentikan sementara bukan menunda. Kalau penundaan itu tidak mungkin Karena sudah berjalan secara Nasional. KPU Kota Samarinda diharapkan hal itu dipertimbangkan," ujarnya.

Ia membantah hal ini sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan pilkada bagi dirinya. Menurutnya hal tersebut untuk menghindari penularan ataupun Kluster baru.

"Kita harus, Samarinda berani tidak mencoba menunda pelaksanaan pemilu tapi ada situasi pandemi pada tahapannya kami lakukan selama tiga Hari. Keluar perwali Yang memungkinkan tidak dapat melakukannya. Bukan Kami tidak mampu menghadirkan orang," kata Parawansa Assoniwora.

Berita sebelumnya KPU mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis kepada awak media. Tribunkaltim.co mendapatkan surat tersebut, Jumat (14/8/2020) pagi.

Dalam surat tersebut ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menuliskan bahwa KPU Kota Samarinda tidak mempunyai wewenang membuat keputusan tentang penundaan atau penghentian sementara tahapan pelaksanaan pemilihan. Termasuk KPU tidak dapat menghentikan proses tahapan verifikasi faktual perbaikan.

"Bahwa penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetutujuan bersama KPU, pemerintah dan DPR," tulis Firman Hidayat dalam keterangan resminya.

Setelah itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 pasal 39 berbunyi dalam hal pendukung sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan atau terinfeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) atau tidak berkenan datang ke PPS, bakal paslon dapat menggunakan fasilitas pendukung.

Jadwal Pleno Hasil Verifikasi Faktual Pilkada Samarinda, Paslon Perseorangan Boleh Bawa Satu Wakil

"Dengan memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan aksesbilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon untuk dilakukan verifikasi faktual dengan menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain," kata Firman Hidayat.

Dari surat tersebut juga tertulis KPU Samarinda tetap melaksanakan verifikasi faktual selama tujuh hari mulai tanggal delapan sampai 16 Agustus 2020.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dengan PPK se Kota Samarinda, PPS dan petugas peneliti selalu siap untuk mendatangi titik pengumpulan warga yang sudah disiapkan,dan tidak pernah menolak atau tidak mendatangi titik pengumpulan tersebut. Dan petugas verifikasi datang lebih awal sebelum kedatangan LO dan pendukung," pungkasnya.

(TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved