TERKUAK Lihainya Sang Pacar Merekayasa, Mahasiswi S2 Hukum Ini Rupanya Bukan Bunuh Diri Tapi Dibunuh

Sempat disangka bunuh diri, mahasiswi S2 Hukum di NTB tersebut ternyata tewas akibat dibunuh oleh sang kekasih, R.

Editor: Doan Pardede
NET
(ilustrasi) Mahasiswi S2 Hukum di NTB LNS ditemukan tewas tergantung di rumah R di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020). 

Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.

Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020).

Keluarga Korban Curiga Lihat Potongan Tali Berwarna Kuning

Atas kematian LNS, pihak keluarga menilai ada kejanggalan saat LNS ditemukan tewas gantung diri di rumah kekasihnya.

Kejanggalan tersebut antara lain ditemukannya bercak darah di kamar mandi, minyak urut, dan potongan tali berwarna kuning.

Pihak keluarga curiga kala melihat ada potongan tali berwarna kuning di kamar mandi.

Asumsi keluarga, tidak mungkin seseorang yang hendak bunuh diri akan memperhatikan kelebihan tali yang akan ia gunakan sebagai alat gantung diri.

"Logikanya jika orang mau gantung diri tidak akan memikirkan ada kelebihan tali. Untuk apa sempat-sempat memikirkan, 'ooh, ini kelebihan talinya, tidak bagus untuk estetika', terus kemudian dia potong, kan tidak. Mau satu, dua meter pasti dia pakai," kata Hadi.

Selain itu, dia juga mencurigai lima orang yang keluar masuk TKP yang salah satunya berpakaian perawat.

Barang Bukti

Di lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti seperti tali berwarna kuning, pisau, anak panah, minyak urut, sprei, baju dan sebuha kursi.

Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di ruang kerjanya pada Kamis (13/8/2020) sempat mengatakan tidak ada bercak darah di anak panah yang ditemukan di TKP.

"Anak panah yang kami temukan di TKP sementara kami amankan apakah ada kaitan dengan peristiwa tersebut atau tidak. Nanti bisa kita simpulkan dari hasil pemeriksaan," kata Astawa.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Mahasiswi S2 Dicekik Pacar hingga Tewas, Pelaku Rekayasa Kematian Korban Seolah-olah Gantung Diri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved