News Video
NEWS VIDEO 409 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dapat Remisi
Dari 1011 warga binaan yang saat ini berada di Lapas Klas II A Tarakan yang memenuhi syarat ada 409 orang yang kita diusulkan mendapat remisi.
Penulis: Risnawati | Editor: Wahyu Triono
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dari 1011 warga binaan yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Tarakan yang memenuhi syarat subtantif dan administratif ada 409 orang yang diusulkan mendapat remisi.
Dari 409 orang itu, ada yang mendapat RU 1 yakni pengurangan hukuman dan RU 2 ada 6 orang.
RU 2 yakni setelah dikurangi hukumannya maka dinyatakan bebas.
Namun 6 ini masih harus menjalani hukuman subsider.
Sehingga mereka akan pulang setelah menjalani subsidernya.
Kepala Lapas Klas II A Tarakan, Yosef Yanbise mengatakan kasus terbanyak yang mendapat remisi adalah tindak pidana umum dan juga ada beberapa kasus tindak pidana khusus yang menenuhi syarat.
"Perkara khusus itu ada narkotika, untuk korupsi itu tidak ada," ujar dia, Senin (17/8/2020).
"Yang mendapat remisi ada yang 1 bulan, 2 bulan dan paling lama 3 bulan sampai 4 bulan," sambungnya.
Lebih lanjut ia sampaikan, proses pengusulan remisi itu melalui seleksi sidang tim pengamat pemasyarakatan di Lapas untuk menentukan yang memenuhi syarat kemudian diusulkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
"disana diseleksi lagi kemudian dikembalikan ke sini menjadi SK Remisi untuk dilaksanakan," jelas dia.
Dari 409 orang yang mendapat remisi itu, ia katakan didominasi oleh kaum Laki-Laki.
"Karena memang di Lapas kita paling bayak Laki-Laki. Kalau anak kali ini tidak ada yang mendapat remisi, kebetulan penghuni anak kita cuman 2 orang," kata dia.
Ditambahkan Walikota Tarakan, dr Khairul teruntuk warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan tidak mengulangi lagi tindakannya.
"Kalau sudah selesai ya sudah selesai jangan diulang lagi. Mudah-mudahan warga binaan di sini ada keterampilan yang dibekali dan mudah-mudahan bisa jadi bekal dia di luar nanti," harapnya. (*)
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video