Tidak Main-main, Sanksi bagi Pemalsu Data BLT Karyawan, Berlaku Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan
Seperti diketahui akhir bulan Agustus 2020 ini, Pemerintah akan mencairkan bantuan uang tunai kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Tidak main-main, ada sanksi bagi pemalsu data bantuan tunai untuk karyawan swasta.
Sanksi berlaku untuk pemberi kerja maupun penerima bantuan bila terbukti melakukan pemalsuan data.
Seperti diketahui akhir bulan Agustus 2020 ini, Pemerintah akan mencairkan bantuan uang tunai kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
• Kuota Unlimited 24 Jam Berlaku Selama 30 Hari, Telkomsel SurpriseDeal Promo HUT RI 17 Agustus 2020
• Cara Memperoleh Uang Resmi dari BI Bertema Peringatan Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia
• LENGKAP 50 Kata Mutiara dan Ucapan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Kirim WA Update Status Fb Twitter IG
• Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Risma Sampaikan Salam Perpisahan: Saya Mohon Pamit
Berikut ini cara penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta beserta dengan syarat penerimanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Terbaru, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Permennaker No 14 Tahun 2020 ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020 lalu.
Berdasarkan Permennaker No 14 Tahun 2020 itu, alur pencairan bantuan Rp 600 ribu diatur dalam Pasal 5 dan 6.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Data calon penerima bantuan Pemerintah bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan.
4. Daftar calon penerima bantuan dimaksud disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja
5. Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Penerima Bantuan.
6. KPA menyampaian surat perintah membayar langsung bantuan Pemerintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara menyalurkan bantuan Pemerintah melalui bank penyalur.
8. Proses penyaluran bantuan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) ke rekening penerima bantuan.
Syarat Penerima Bantuan
Adapun calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 yakni:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
• Zaskia Gotik yang Sedang Hamil Tua Ditinggal Sirajuddin ke Kalimantan, Terungkap Perlakuan Mak Menah
• BURUAN! Klaim Kode Redeem FF Free Fire 15, 16, 17 Agustus 2020 Terbaru, Ada Banyak Kejutan Menarik
• Simak Ramalan Zodiak Senin 17 Agustus 2020, Libra Kejutan Menyenangkan, Capricorn Abaikan Pengganggu
• Hasil Liga Europa, Manchester United Tumbang, Sevilla ke Laga Final, Buka Peluang Raih Gelar Keenam
Sanksi
Selain mengatur soal syarat dan alur pencairan, peraturan Menteri juga mengatur soal sanksi bagi pemberi kerja yang memanipulasi data.
Pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan maka wajib mengembalikan ke kas negara.
Selengkapnya peraturan Menteri Tenaga Kerja No 14 Tahun 2020 bisa anda akses di sini: LINK
Cair Akhir Agustus 2020
Program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair akhir Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dan melaunching langsung program tersebut pada 25 Agustus 2020.
"Untuk subsidi bulan September dan Oktober kita berikan pada akhir Agustus ini," kata Ida Fauziyah di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).
Ida Fauziyah mengatakan bantuan akan diberikan 2 bulan sekali selama 4 bulan.
Bantuan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu pada akhir Agustus pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
"Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau 1,2 juta rupiah," kata Ida.
Ida menjelaskan bantuan diberikan dalam rangka upaya Pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.
"Bantuan Rp 600 ribu tersebut diharapkan daya beli temen-temen pekerja meningkat," kata Ida.
Pemerintah berharap dengan subsidi gaji pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik.
Hal tersebut dikarenakan pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi Indonesia mengalami penurunan hingga minus 5 persen akibat dampak pandemi Covid-19.
• HUT RI ke 75 atau HUT ke 75 RI? Contoh Ucapan HUT RI yang Benar dari Kemendikbud, Lengkap Gambar
• Fakta-fakta Menarik Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi Ditulis Tangan Soekarno saat Dini Hari
• JANGAN KELIRU, Begini Cara Penulisan Dirgahayu Republik Indonesia dan HUT Ke-75 RI yang Benar
• Bisa di Share di WhatsApp, Instagram, Facebook, Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan HUT ke-75 RI
"Kalau kemarin kita minus lima, sekarang dengan kita menggelontorkan ini, membantu dengan memberikan subsidi. Mudah-mudahan daya beli naik, konsumsi keluarga naik," kata Ida
Setelah bantuan diberikan yang diiringi dengan meningkatnya daya beli maupun konsumsi masyarakat, diharapkan pada kuartal ketiga ekonomi Indonesia dapat kembali normal atau kembali positif.
"Mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal 3 kembali normal atau positif," katanya.
(Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ada Sanksi bagi Pemalsu Data, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/17/update-bantuan-rp-600-ribu-bagi-pekerja-bergaji-di-bawah-rp-5-juta-ada-sanksi-bagi-pemalsu-data?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/menaker-ida-fauziyah-17082020.jpg)