Perusahaan di Balikpapan Diminta Jujur Beri Rekomendasi Data Penerima BSU Rp 600.000

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada karyaw

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, HERIANI
Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Balikpapan menggelar sharing online tentang Program Bantuan Subsidi Upah Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta.

Subsidi akan diberikan kepada para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya, bantuan ini akan dicarikan pada akhir bulan ini.

Hal ini membuat Dinas Ketenagakerjaan aatau Disnaker Balikpapan menggelar sharing online tentang Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (18/8/2020).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Balikpapan Niswati menyebut pedoman hukum terkait BSU ini telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 14 Agustus 2020.

"Merupakan angin segar bagi pekerja swasta dan pegawai non PNS seluruh Indonesia. Program ini dapat membantu kita memenuhi kebutuhan hidup di masa sulit pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca juga; Serapan Naker Lokal RDMP Belum Maksimal, Disnaker Balikpapan Dorong Agar Diprioritaskan

Baca juga; Ratusan Buruh dan Mahasiswa Unjuk Rasa di Berau Terkait Upah Buruh, Disnakertrans Lakukan Ini

Tujuan dari BSU ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan upaya dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, dalam hal ini tenaga kerja formal.

Dijelaskannya, penerima bantuan subsidi gaji Rp600.000 ini diberikan kepada pekerja dengan syarat, merupakan warga Negara Indonesia ( WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan), yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan pekerja/buruh penerima gaji/upah.

Selanjutnya, kepesertaan sampai bulan Juni 2020, merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.

"Rp 600.000 ini akan disalurkan selama 4 bulan, penyalurannya dalam dua bulan sekali. Total nominal yang didapat adalah Rp 2,4 juta," jelasnya.

Niswati mengharap semua perusahaan dalam hal memberikan data ke BPJS Ketenagakerjaan, agar memberi data yang sebenar-benarnya. Diketahui, pengumpulan nomor rekening di BPJS Ketenagakerjaan hingga 19 Agustus 2020.

"Ada konsekuensi pengembalian apabila ternyata diperoleh data yang tidak benar dari data pemberi kerja ataupun tenaga kerjanya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved