Polda Kalimantan Utara Usut 8 Kasus Korupsi, Ada Dugaan Pungli Hingga Dana Desa

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara ( Kaltara) tengah mengusut delapan dugaan kasus korupsi.

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
PS Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara ( Kaltara) tengah mengusut delapan dugaan kasus korupsi.

Delapan kasus tersebut, anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan Pejabat Sementara (PS) Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat, saat ditemui di Mapolda Kaltara.

Mapolda Kaltara terletak di Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

"Delapan kasus yang masih diusut Polda Kaltara itu, yakni tiga kasus di Kota Tarakan, 4 kasus di Kabupaten Bulungan dan 1 kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara," kata Budi Rachmat, kepada TribunKaltim.co, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Besok Hari Terakhir KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Kutim di Polresta Samarinda

Baca Juga: Giliran Kadisdik dan Kepala Bappeda Diperiksa, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kutim

Delapan kasus yang dimaksud Budi, yakni dugaan pungutan liar (pungli) KTP, pengadaan lahan, dan pungli yang dilakukan anggota kepolisian. Tiga kasus tersebut, terjadi di Kota Tarakan.

Sementara itu, empat kasus yang berada di Bulungan, yakni satu dugaan korupsi pembangunan pasar, dan tiga kasus dana desa.

"Yang ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Kaltara itu dugaan korupsi PLTS Data Dian. Sumber dananya itu dari APBN.

Kalau dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bulungan dan Tarakan, itu bersumber dari APBD," ujarnya.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menambahkan, saat ini masih dilakukan penghitungan dugaan kerugian negara.

Termasuk melibatkan Badan Pengelola Keuangan Provinsi (BPKP).

"Masih dalam proses penyelidikan. Itu tentunya merupakan wujud komitmen Polda Kaltara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya. (*)

Baca Juga: Kunci Jawaban SMP Rabu 12 Agustus 2020, Belajar Dari Rumah di TVRI, Berani Lawan Korupsi

Baca Juga: Diperiksa Terkait Proyek Polres Kutim, KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi Bupati Kutim Non Aktif

Baca Juga: Hari Terakhir Pemeriksaan, KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Kutim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved