Modus Usir Roh Dalam Tubuh, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya, Sempat Buron Dua Tahun
Ia ditangkap dalam atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan usai kasusnya terungkap, pelaku melarikan diri selama dua tahun.
TRIBUNKALTIM.CO-Pelarian pria berinisial AS (51) asal Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, akhirnya berakhir.
Ia ditangkap jajaran Polres Bondowoso di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari.
Ia ditangkap dalam atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan usai kasusnya terungkap, pelaku melarikan diri selama dua tahun.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menuturkan, AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang sudah berusia 22 tahun.
Perbuatan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2018 lalu.
Baca Juga: Diajak Jalan-jalan Seorang Remaja Cabuli Pacarnya di Sebuah Kebun, Terungkap dari Ponsel Korban
Baca Juga: Sepulang Mengaji, Bocah 8 Tahun Dicabuli Paman Sendiri, Ternyata Aksinya Sudah Lebih Sekali
“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu," kata Erick, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Pelaku cukup sulit untuk ditangkap karena sempat kabur.
Setelah ditangkap, AS menceritakan mencabuli anaknya saat rumah dalam kondisi kosong.
Saat itu, saat sang anak meminta dikerokin karena merasa pusing.
Lalu, AS mengatakan bahwa dalam tubuh anaknya terdapat roh jahat yang menempel.
Setelah itu, dia meminta korban berbaring di atas kasur.
Kemudian, AS meminta korban memejamkan mata untuk dibacakan doa-doa.
Tujuannya agar roh jahat tersebut hilang dari tubuh anaknya.
Namun, korban yang sempat mengeluh pusing itu justru tak sadarkan diri.
Saat itulah, pelaku memperkosa anaknya. Ketika korban terbangun, AS sudah dalam kondisi berada di samping korban.