Diajak Jalan-jalan Seorang Remaja Cabuli Pacarnya di Sebuah Kebun, Terungkap dari Ponsel Korban

Seorang remaja berinisial RF ( 18) di Kabupaten Kotabaru, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.

Editor: Mathias Masan Ola
HO
Ilustrasi Cabul 

TRIBUNKALTIM.CO, KOTABARU - Kasus  asusila terjadi di mana-mana, tak kenal tempat maupun usia. Kini sudah banyak anak di bawah umur menjadi korban pencabulan.

Seorang remaja berinisial RF ( 18) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan atau Kalsel, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil mengatakan, pelaku mencabuli AS (14) di sebuah kebun yang tak jauh dari Bandara Kotabaru.

"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujar AKP Jalil saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020) sore.

Setelah insiden itu, korban pulang ke rumah. Tapi, korban tak melaporkan tindakan bejat RF kepada orangtuanya.

Baca juga; Bocah 8 Tahun Dicabuli dan Dibunuh Kakak Sepupunya, Mayatnya Dibuang di Kebun Sawit, Motif Dendam

Baca juga; TERKUAK Lihainya Sang Pacar Merekayasa, Mahasiswi S2 Hukum Ini Rupanya Bukan Bunuh Diri Tapi Dibunuh

Orangtua Curiga

Orangtua korban mulai curiga dengan tingkah laku AS yang sering melamun dan keluar rumah. Jalil menyebutkan, orangtua korban lalu memeriksa ponsel pintar anaknya dan membaca pesan singkat pelaku.

"Pelapor mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan," jelasnya. Setelah membaca pesan singkat itu, orangtua bertanya kepada korban apakah pernah dicabuli pelaku.

Korban yang terdesak mengakui hal itu. Ia menceritakan tindakan bejat yang dilakukan RF. "Pelapor menanyakan kepada korban ada pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Mendengar jawaban polos anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polres Kotabaru. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru. Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Remaja Cabuli Pacarnya, Terungkap Saat Orangtua Periksa Ponsel Korban"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved