Modus Usir Roh Dalam Tubuh, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya, Sempat Buron Dua Tahun
Ia ditangkap dalam atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan usai kasusnya terungkap, pelaku melarikan diri selama dua tahun.
TRIBUNKALTIM.CO-Pelarian pria berinisial AS (51) asal Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, akhirnya berakhir.
Ia ditangkap jajaran Polres Bondowoso di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari.
Ia ditangkap dalam atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan usai kasusnya terungkap, pelaku melarikan diri selama dua tahun.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menuturkan, AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang sudah berusia 22 tahun.
Perbuatan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2018 lalu.
Baca Juga: Diajak Jalan-jalan Seorang Remaja Cabuli Pacarnya di Sebuah Kebun, Terungkap dari Ponsel Korban
Baca Juga: Sepulang Mengaji, Bocah 8 Tahun Dicabuli Paman Sendiri, Ternyata Aksinya Sudah Lebih Sekali
“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu," kata Erick, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Pelaku cukup sulit untuk ditangkap karena sempat kabur.
Setelah ditangkap, AS menceritakan mencabuli anaknya saat rumah dalam kondisi kosong.
Saat itu, saat sang anak meminta dikerokin karena merasa pusing.
Lalu, AS mengatakan bahwa dalam tubuh anaknya terdapat roh jahat yang menempel.
Setelah itu, dia meminta korban berbaring di atas kasur.
Kemudian, AS meminta korban memejamkan mata untuk dibacakan doa-doa.
Tujuannya agar roh jahat tersebut hilang dari tubuh anaknya.
Namun, korban yang sempat mengeluh pusing itu justru tak sadarkan diri.
Saat itulah, pelaku memperkosa anaknya. Ketika korban terbangun, AS sudah dalam kondisi berada di samping korban.
"Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel," terang dia.
Perbuatan AS pun diketahui oleh ibu korban dan melaporkannya ke polisi.
Setelah memeriksa beberapa saksi, polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan melarikan diri.
“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," tambah Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 285 KUHP. (*)
Baca Juga: Ajak Nonton Bareng Film Dewasa, Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri dan Direkam, Videonya Beredar Luas
Baca Juga:Korban Sering Melamun, Orangtua Periksa Ponsel dan Akhirnya Mengaku Jadi Korban Pencabulan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Sendiri Dengan Modus Ketempelan Roh, Pria Ini Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/19/cabuli-anak-kandung-sendiri-dengan-modus-ketempelan-roh-pria-ini-ditangkap-setelah-buron-2-tahun?page=all