Ketahuan Berhubungan Badan Saat Razia Tatpol PP, Orangtua tak Terima dan Lapor Polisi

Remaja yang berinisial KAR (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena telah menodai kekasihnya sendiri, AN (15)

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi-Seorang remaja harus diproses hukum setelah melakukan hubungan intim dengan pacarnya sendiri 

TRIBUNKALTIM.CO-Remaja yang berinisial  KAR (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena telah menodai kekasihnya sendiri, AN (15).

KAR diproses pidana setelah melakukan tindakan kebablasan bersama dengan pacarnya. 

Awalnya, keduanya ketahuan personel Satpol PP saat sedang melakukan perbuatan tak senonoh.

Ternyata orangtua AN tak terima dan melaporkan kasusnya ke polisi.

Perilaku kebablasan remaja tanggung itu terbongkar saat keduanya terjaring razia Satpol PP, mereka tertangkap basah di semak-semak samping rel Kereta Api di Surabaya Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui aksi itu bermula saat KAR dengan bujuk rayu mengajak AN jalan-jalan melihat pemandangan pada, Minggu (9/8/2020) malam.

Baca Juga: Kakek 75 Tahun yang Berbuat Asusila Terhadap Anak Tetangga di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi

Baca Juga: Modus Pengobatan, Pria di Mataram Berbuat Asusila ke Anak Temannya, Korban Sempat Disuruh Makan Tebu

Menyusuri rel kereta api, KAR dan AN kemudian memilih duduk dekat rel sambil berbincang.

Di sela perbincangan tentang masa depan berumah tangga nanti, KAR memulai petualangan seksnya.

Mulanya, korban diciumi hingga diraba. Tak lama, KAR kemudian mengajak AN ke semak-semak tak jauh dari rel.

Di sana, KAR meminta AN melepas celana hingga terjadilah persetubuhan bocah di bawah umur itu.

Setelah asyik menyetubuhi korban selama dua kali, KAR tak menyangka jika akan ada razia satpol PP yang membuyarkan rencana bermesraan mereka ketiga kalinya.

"Terbongkarnya, mereka terjaring razia pol PP yang kebetulan mencurigai suara di semak-semak. Akhirnya saat didekati,terdapat sepasang kekasih di bawah umur itu sedang berbuat mesum" kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Ananta, Kamis (20/8/2020).

Setelah itu, kedua orang tua mereka dipanggil.

Tak terima tahu kenyataan anaknya disetubuhi dua kali dalam waktu yang sama di semak-semak, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya.

"Saat kami bawa ke Mapolres, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Meski atas dasar sama-sama suka,KAR tetap bisa dijerat pasal persetubuhan anak dibawah umur tentang perlindungan anak dibawah umur," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu kini KAR terpaksa dijerat hukum dan tengah dititipkan di Bapas Surabaya untuk jalani prosesnya. (*)

Baca Juga: Guru TK di Probolinggo Keperogok Asusila dengan Pria Beristri di Taman, Begini Kronologinya

Baca Juga: Berawal dari Facebook, Buruh Bangunan Berbuat Asusila ke Gadis di Bawah Umur, Modus Ajak Jalan-jalan

 Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cewek-Cowok 16 Tahun Bercinta di Semak-Semak, Ketahuan Satpol PP dan Orangtua Cewek Lapor Polisi, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/08/20/cewek-cowok-16-bercinta-di-semak-semak-ketahuan-satpol-pp-dan-orangtua-cewek-lapor-polisi?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved