Kakek 75 Tahun yang Berbuat Asusila Terhadap Anak Tetangga di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi
Seorang kakek berusia 75 tahun berinisial A di Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga cabuli anak
TRIBUNKALTIM.CO, PADANG - Seorang kakek berusia 75 tahun berinisial A di Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga cabuli anak tetangganya, E (9).
"Pelaku kami tangkap pada Rabu 19 Agustus kemarin," ujar Wakapolsek Sikakap Kepulauan Mentawai Ipda Yanuar yang dihubungi melalui telepon, Kamis (20/2020).
Yanuar menjelaskan, ibu korban menitipkan E kepada A pada 15 Agustus. Saat itu, ibu korban hendak pergi ke ladang. "Awal kejadian pada hari Sabtu 15 Agustus lalu.
Ibu korban yang akan pergi ke ladang menitipkan korban dan adiknya ke pelaku di rumah pelaku," jelasnya. Setelah kembali dari ladang, ibu korban curiga dengan pelaku.
Sebab, pelaku terlihat resah dan takut saat bertemu. Ibu korban akhirnya bertanya kepada anaknya.
Baca juga; Jajakan Anak di Bawah Umur, Sewakan Kamar hingga Mencari Pelanggan ND Ditangkap Polisi
Baca juga; Sedang Hamil, Gadis 14 Tahun Kabur Bersama Duda, Polisi Anggap Penculikan Karena Anak di Bawah Umur
"Besoknya ibu korban menanyakan kepada korban mengenai apa yang terjadi kemarin hari. Korban menceritakan kepada ibunya bahwa dia sudah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan tindakan bejat A kepada polisi.
"Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Yanuar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tega Cabuli Anak Tetangga, Kakek 75 Tahun di Mentawai Ditangkap"