Kompak, Ayah dan Anak di Samboja Ini Curi 3 Unit Motor, Begini Modusnya

AG (26 ), sedang memancing di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Sekitar pukul 03.50 Wita, Kamis (20/8/2020) dinihari, AG be

HO/POLRES KUKAR
Polisi mengamankan 2 tersangka, ayah dan anak, serta barang bukti hasil motor curian mereka di Polsek Samboja. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG– Ayah dan anak di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, sekongkol dalam melakukan tindak kejahatan.

Ayah dan anak, Hary dan Helmi, nekat melakukan pencurian motor.

Namun keduanya tak berkutik saat polisi menangkap mereka.

Sebelumnya diberitakan, AG (26 ), sedang memancing di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Sekitar pukul 03.50 Wita, Kamis (20/8/2020) dinihari, AG berjalan menuju parkiran dari lokasi pemancingan. AG terkejut motor Honda CBR miliknya raib di parkiran.

AG bersama rekannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja.

“Kejadian bermula saat pelapor selesai memancing ikan dan hendak pulang menuju tempat parkir kendaraan sepeda motor, dan pelapor kaget mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula sedangkan kunci motornya masih ada di tangan pelapor,” ucap Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama, Kamis (20/8/2020).

Dari pengakuan korban, mereka sempat mencari di sekitar lokasi kejadian, namun tak juga menemukan motor yang hilang yang menyebabkan pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Setelah polisi menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Samboja langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, polisi berhasl menemukan seseorang yang mencurigakan, mendorong motor yang ciri-ciri mirip seperti yang dilaporkan oleh korban kehilangan.

“Setelah diberhentikan dan dilakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan, ternyata benar sepeda motor tersebut adalah milik korban yang hilang,” kata Iptu Reza Pratama.

Pelaku bernama Hary Samy, langsung dibawa ke Polsek Samboja beserta barang bukti. Pelaku tak sendiri, ia mengakui melakukan perbuatannya bersama ayahnya, yakni Helmi.

Kemudian polisi mencari Helmi,dan berhasil menemukan di dalam sebuah kebun, yang terletak di jalan Samboja-Sepaku Km 11.

Baca juga: Dukung Polisi, Gubernur Bali Sebut Jerinx Cengeng, Coba Gagalkan Upaya Pemerintah Putus Covid-19

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Jumat 21 Agustus 2020, Kalimantan Timur akan Hujan Lebat Disertai Petir

Unit Reskrim Polsek Samboja melakukan penyisiran di sekitar pondok tersebut. Polisi menemukan dua unit motor yang diakui oleh Helmi, motor tersebut juga hasil curian di Samarinda dan Samboja.

”Selanjutnya tersangka Helmi beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Samboja untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Iptu Reza Pratama.

Akibat perbuatannya, Hary dan Helmi dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP jo Pasal 65 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved