Pemerintah telah Habiskan Rp 90,45 M untuk Jasa Influencer, Cek Daftarnya, ICW dan YLBHI Soroti Ini

Pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 M untuk jada influencer, cek daftarnya, ICW dan YLBHI soroti hal ini.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi influencer. Pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 M untuk jada influencer, cek daftarnya, ICW dan YLBHI soroti hal ini. 

Egi mencontohkan, Kemendikbud menggunakan jasa influencer; digunakan untuk menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ).

Dalam lampiran yang ditunjukkan Egi, Kemendikbud mengucurkan dana Rp 114,4 juta untuk membayar artis Gritte Agatha dan Ayushita W.N serta Rp 114,4 juta untuk Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb.

Sementara, Kemenpar menghabiskan Rp 5 miliar untuk pengadaan berjudul Publikasi Branding Pariwisata Melalui International Online Influencers Trip Paket IV.

Terkait penggunaan jasa influencer ini, Pemerintah diminta transparan dalam segi penggunaan anggaran serta penentuan nama-nama influencer yang akan ditunjuk.

Egi juga mempertanyakan peran instansi kehumasan yang dimiliki Pemerintah dengan maraknya penggunaan jasa influencer tersebut.

"Apabila penggunaan jasa influencer semakin marak seperti apa gitu, kan jadi tidak berguna jangan-jangan peran institusi kehumasan yang dimiliki oleh pemerintah," kata Egi.

Adapun secara umum Pemerinah telah menghabiskan anggaran senilai total Rp 1,29 triliun untuk aktivitas digital sejak 2014, termasuk di dalamnya Rp 90,45 miliar yang digunakan untuk pengadaan 'influencer'.

Indonesia Corruption Watch ( ICW ) khawatir meningkatnya penggunaan jasa influencer oleh instansi pemerintah akan membuat pemerintah terbiasa mengambil jalan pintas.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, jalan pintas yang dimaksud adalah Pemerintah memanfaatkan influencer untuk memengaruhi opini publik terkait sebuah kebijakan yang kontroversial.

"Misalnya guna memuluskan sebuah kebijakan publik yang terutamanya mendapat kontroversi, maka Pemerintah mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa influencer untuk mempengaruhi opini publik," kata Egi dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2020).

Egi mengatakan, hal tersebut dapat menjadi persoalan karena mengindikasikan tidak sehatnya proses demokrasi.

Sebab, pengerahan influencer itu dikhawatirkan menutup ruang percakapan publik terkait kebijakan kontroversial tersebut.

"Dia bisa bisa mengaburkan substansi kebijakan yang telah disusun, dan pada ujung akhirnya berakibat pada tertutupnya ruang percakapan publik tentang kebijakan itu," kata Egi.

Ketua YLBHI Asfinawati menambahkan, pengerahan influencer atau buzzer juga dapat menipu publik apabila informasi yang dipublikasikan bayaran, bukan pendapat pribadi.

"Yang masalah dengan dengan influencer atau buzzer, publik itu tidak bisa membedakan mana yang karena pendapat pribadi atau mana yang karena iklan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved