Selama 8 Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JHT Rp 193 M, Khusus di Balikpapan dan Paser
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan siap membayarkan klaim program kepada peserta. Rata-rata
Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan siap membayarkan klaim program kepada peserta.
Rata-rata peserta adalah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak dari pandemi Virus Corona ( covid-19 ).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan Ramadan Sayo mengemukakan, khusus penyaluran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) berjalan dengan baik.
"Fenomena covid-19 membuat banyak tenaga kerja mengalami masa sulit, ada yang kena Putus Hubungan Kerja (PHK), ada yang dirumahkan tanpa gaji, ada yang menurunkan upahnya," ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Selama covid-19 tahun 2020 ini, BPJAMSOSTEK Balikpapan, khususnya di Balikpapan dan Kabupaten Paser, antara Januari-Agustus sudah membayarkan ke 16.681 tenaga kerja dengan jumlah nilai JHT Rp 193 miliar.
Baca juga: Tanpa Disadari ini 10 Benda yang Seharusnya Rutin Dibersihkan, Salah Satunya Ada Gagang Pintu
Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Ingatkan Jangan Remehkan Covid-19, Ceritakan Saat Derita Positif Corona
Pandemi covid-19 tak menyurutkan semangat BPJAMSOSTEK melayani para peserta. Pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan agar peserta merasa aman dan nyaman meski di tengah wabah Virus Corona.
Selain itu, peserta BPJAMSOSTEK yang telah melakukan pencairan saldo program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melakukan tracking tanpa harus ke kantor BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK saat ini telah memiliki fitur Tracking Klaim JHT untuk mengetahui status Klaim.
Untuk mengetahui status Klaim JHT, Kami menyiapkan sistem Tracking Klaim yang dapat diakses melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sosialisasi-bpjamsostek-balikpapan-beberapa-waktu-lalu.jpg)