Jumat, 15 Mei 2026

Pilkada Malinau

Dapat Rekomendasi Partai Golkar, Pasangan Mandat Pastikan Maju di Pilkada Malinau

Dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malinau ( Pilkada Malinau ), Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Tayang:
Editor: Budi Susilo
HO/GOLKAR
Dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malinau ( Pilkada Malinau ), Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) semakin memperlihatkan pergerakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malinau ( Pilkada Malinau ), Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) semakin memperlihatkan pergerakan.

Lagi, satu bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) daerah berjuluk Bumi Intimung ini muncul setelah mendapatkan rekomendasi partai.

Ialah pasangan Martin Labo-Datuk Nasir (Mandat), yang menuju kepastian untuk maju bertarung dalam pilkada Malinau tahun 2020 ini setelah mendapatkan surat rekomendasi Partai Golongan Karya (Golkar).

Hal tersebut dikuatkan dengan diperlihatkan, dan ramainya perbincangan di sosial media, sejak Kamis malam (20/8/2020) soal pemberian rekomendasi tersebut.

Persentase Kematian Akibat Covid-19 di 21 Provinsi di Bawah Rata-rata Dunia, Ada Kalimantan Utara

Jadwal Acara TV dan Film Jumat 21 Agustus 2020 di TVRI, Trans TV, RCTI, ANTV, GTV, Trans 7, SCTV

Beredar luas pula foto pasangan ini menerima rekomendasi partai berlambang pohon beringin. Kemudian, ditambah dengan disertakannha foto salinan surat rekomendasi.

Berawal dari akun facebook atas nama Fenry Litun mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan YME atas rekomendasi Partai Golkar kepada pasangan yang didukungnya.

Dalam pernyataannya pula, Fenry yang juga pengurus DPD Partai Golkar Malinau menyampaikan, pada Kamis (20/8/2020) Martin Labo telah menerima SK DPP Partai Golkar untuk maju bertarung di pilkada Malinau.

“Pasangan Mandat siap maju dengan diusung dua partai politik (Parpol), yakni Partai Nasdem (3 kursi), dan Partai Golkar (2 kursi),” ujarnya dalam status Facebook.

Tekan Corona, Relawan dan TNI-Polri Bagikan Masker ke Warga Samarinda, Sanksi Berlaku 24 Agustus

Sesuai ketentuan, dengan adanya rekomendasi dua partai tersebut maka pasangan Mandat berhak maju sebagai pasangan calon (Paslon) di Pilkada Malinau.

Memastikan kabar ini, awak Tribunkaltim.co mencoba menghubungi Martin Labo. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

(TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved