Kronologi Ibu Kehilangan Bayi, Karena Harus Rapid Tes, Ketuban Sudah Pecah dan Banyak keluar Darah

Sebelumnya petugas medis meminita ibu muda itu harus melakukan rapid tes lebih dahulu pada Selasa (18/8/2020),

Tribun Kaltim Official
Gara-gara keharusan rapid tes, Arianti diduga terlambat mendapatkan pertolongan hingga bayinya meninggal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gusti Ayu Arianti (23) harus kehilangan bayinya di dalam kandungan.

Warga Pejanggik, Kota Mataram itu diduga terlambat mendapat pertolongan saat akan melahirkan.

Sebelumnya petugas medis meminita ibu muda itu harus melakukan rapid tes lebih dahulu pada Selasa (18/8/2020).

Gara-gara keharusan rapid tes itu, diduga ia terlambat mendapatkan pertolongan hingga bayinya meninggal.

Arianti telah berupaya dan memohon agar segera ditangani tim medis di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Wira Bhakti Mataram.

Namun, petugas rumah sakit memintanya melakukan rapid test Covid-19 terlebih dulu.

 Punya Harta Rp 110 Miliar dan Lulusan S2, Wanita Ini Pilih Bekerja Jadi Pemulung Sampah

 Ayah Adhisty Zara Murka, Cari Penyebar Video Tak Senonoh, Kyla Eks JKT48 Ungkap Kondisi Adiknya

 Temukan Surat Utang Negara Tahun 1947 Kepada Kakeknya di Dalam Guci Tua, Warga OKI Ungkap Kronologi

 Kabar Reshuffle Kabinet Andika Perkasa Diajukan Jadi Panglima TNI, Hadi Menhan, Prabowo Jadi Mentan?

Padahal, air ketubannya telah pecah dan banyak mengeluarkan darah.

"Ketuban saya sudah pecah, darah saya sudah banyak yang keluar dari rumah, tapi saya tidak ditangani, kata petugas saya harus rapid test dulu, tapi di RSAD tidak ada fasilitas rapid test, saya diminta ke puskesmas untuk rapid test," kata Arianti kepada Kompas.com di rumahnya, Rabu (19/8/2020) malam.

Arianti dan suaminya, Yudi Prasetya Jaya (24), masih dirundung duka yang mendalam.

Mereka tak menyangka harus kehilangan buah hati mereka.

"Saya itu kecewa, kenapa prosedur atau aturan ketika kami akan melahirkan tidak diberitahu bahwa wajib membawa hasil rapid test," kata Arianti.

Menurutnya, tak semua ibu hamil yang hendak melahirkan mengetahui aturan tersebut.

"Ibu-ibu yang akan melahirkan kan tidak akan tahu ini, karena tidak pernah ada pemberitahuan ketika kami memeriksakan kandungan menjelang melahirkan, " kata Arianti.

Menurut Arianti, aturan itu tak akan memberatkan jika diberitahu sejak awal.

Dirinya pun akan menyiapkan dokumen hasil rapid test beberapa hari sebelum melahirkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved