Lahan Pertanian Diserobot Perusahaan Tambang, Warga di Samarinda Adukan ke Presiden Jokowi

Kecaman muncul pasca pernyataan Kuasa Hukum PT Lana Harita Indonesia (LHI), Parasian Simanungkalit di sejumlah media lokal di Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D
Organisasi kemasyarakatan di Samarinda, Kalimantan Timur menggelar unjuk rasa di DPRD Provinsi Kaltim terkait dengan adanya penyerobotan lahan pertanian oleh perusahaan tambang batu bara, Rabu (12/8/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kecaman muncul pasca pernyataan Kuasa Hukum PT Lana Harita Indonesia (LHI), Parasian Simanungkalit di sejumlah media lokal di Samarinda.

Parasian menyebutkan, warga telah melakukan tindakan penghentian aktivitas penambangan di lokasi yang diklaim milik PT LHI, yang dikerjakan oleh PT Mitra Indah Lestari (MIL) di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.

Peryataan tersebut  dibantah langsung oleh Kuasa Hukum Alip Fernandes (warga), Suen Redy Nababan. Dia menegaskan tindakan hal yang wajar dan dapat di pertanggung jawabkan serta tak melawan hukum.

"Kalau saya analogikan, jika seseorang atau sekelompok orang masuk ke rumah kita tanpa izin, datang untuk merampas, mencuri dan merusak barang milik kita, apa yang harus kita lakukan? Apakah kita harus diam? Tentu tidak," ucapnya, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Balikpapan Disebut Kota Jasa dan Industri, Ketahanan Ekonomi Bergantung pada Tambang dan Migas

Baca Juga: Polemik Tambang Batu Bara di Geleo Asa Kubar, Setelah Didemo, Kini Muncul Barisan Pendukung

Lanjut dirinya menjelaskan, warga diakuinya tidak melakukan penyanderaan atau penyitaan terhadap alat berat yang berada di lahan milik warga.

"Yang dilakukan itu mengamankan saja, ini sekaligus membantu polisi mengamankan barang bukti, karena memang kasus ini sudah dilaporkan dan ditangani Polresta Samarinda," jelasnya.

PT LHI dinilai melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

"Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak menutup kegiatan operasional perusahaan PT LHI secara keseluruhan, tetapi kami menghentikan kegiatan penambangan di lokasi lahan kami dan mengamankan unit alat berat sebagai barang bukti," tegasnya.

Bahkan, persoalan dugaan penyerobotan lahan itu diakuinya telah sampai ke meja kerja Presiden RI Joko Widodo, melalui Kemensetneg pada 11 Agustus 2020 lalu.

"Kami harap Presiden dapat turun tangan langsung terkait masalah ini, karena sesuai dengan pidato bapak Presiden akan mencabut perizinan perusahaan yang mengabaikan atau yang merampas hak-hak masyarakat. Apalagi lahan itu adalah area pertanian," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT LHI, Parasian Simanungkalit yang kembali dikonfirmasi awak media Sabtu (22/8/2020) hari ini menjelaskan, tanah yang telah ditambang berdasarkan penelitian dan itu diketahui oleh pihak lurah setempat serta camat.

"Jadi, lahan itu bukan lahan pertanian, sejak 15 tahun lalu kawasan itu sudah tidak ada lagi lahan pertanian. Bahkan dari hasil penelitian PT LHI, lahan milik Alip Fernandes itu sudah ditambangnya secara tidak sah, karena tanpa izin dari LHI selaku pemegang IUP. Jadi, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT LHI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh PT LHI, salah satu organisasi kemasyarakatan di Samarinda melakukan demonstrasi ke DPRD Kaltim, pada Rabu (12/8/2020) lalu. (*)

Baca Juga: Tambang Ilegal di Grobogan Longsor dan Tewaskan 3 Pekerja, Beroperasi di Kawasan Karst Sukolilo

Baca Juga: Sampaikan Pesan buat Kapolres Baru, HMI Kukar Minta Tuntaskan Masalah Tambang Ilegal

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved