Tambang Ilegal di Grobogan Longsor dan Tewaskan 3 Pekerja, Beroperasi di Kawasan Karst Sukolilo
Tambang di Ketekan Kecamatan Branti, Grobogan diketahui ilegal. Kenapa dibiarkan beroperasi? Apalagi sudah memakan korban.
TRIBUNKALTIM.CO, GROBOGAN - Tambang tak berizin di Ketekan Kecamatan Branti, Grobogan diketahui sudah menelan korban jiwa. Aparat sudah tahu tambang itu ilegal kenapa dibiarkan beroperasi?
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Wilayah Kendeng Selatan memastikan area tambang yang menewaskan tiga pekerja di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan, dipastikan tak berizin.
"Tambang batu di Katekan ilegal atau tidak berizin. Kawasan tersebut masuk kawasan karst sukolilo, sehingga menjadi kawasan yang terlarang untuk ditambang," tegas Kepala cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Terlebih, kata Teguh, lokasi galian C untuk tambang batu di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan, tercatat sebagai kawasan karst yang terlarang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andi Moh Akbar Mekuo, mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus yang menewaskan tiga pekerja tersebut.
Baca juga; Sampaikan Pesan buat Kapolres Baru, HMI Kukar Minta Tuntaskan Masalah Tambang Ilegal
Baca juga; Penertiban Tambang Ilegal Bukan Ranah Pemda, Abu Helmi: Penegak Hukum Harus Bertindak!
"Kami akan koordinasikan dengan ESDM dan lokasi sudah dipasang police line. Informasi dari polsek, para penambang di sana sudah sering diperingatkan," kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga pekerja tewas tertimbun longsoran batu di lokasi galian C di Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kapolsek Brati Iptu Zaenal menyampaikan, ketiga korban menderita luka serius setelah dihujani longsoran batu berukuran besar dari atas tempat mereka menambang.
Ketiga korban pekerja tambang tersebut adalah warga Desa Katekan yaitu Suwadi (45), Yulianto (35) dan Ridwan (39).
Zaenal menceritakan, proses evakuasi jasad ketiga korban membutuhkan waktu hingga berjam-jam menyusul material longsor berukuran besar.
"Didatangkan alat berat untuk evakuasi. Korban diperiksa ke RSUD dr R Soedjati Purwodadi untuk kemudian diserahkan keluarga masing-masing," ujar Zaenal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tewaskan 3 Pekerja, Tambang yang Longsor di Grobogan Ternyata Tak Berizin"