Kamis, 30 April 2026

Bocah 12 Tahun di Kutai Timur Jadi Korban Perbuatan Amoral Kakek Sendiri

Peristiwa kekerasan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Tayang:
Editor: Mathias Masan Ola
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Peristiwa kekerasan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Seorang bocah kelas VI SD menjadi korban perbuatan amoral pria yang biasa disapa korban, kakek.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Muara Wahau, AKP M Yusuf mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Agustus 2020 lalu. Bunga, sebut saja begitu, tiba-tiba menangis di rumahnya, usai pulang dari kebun sawit bersama sang kakek.

Tantenya yang bingung, langsung menelpon ke ibu korban yang tengah bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit setempat.

“Anak itu saat ditelepon sang ibu, cuma bilang, kakek bu dan langsung mematikan hp. Kemudian ayahnya ikut menelpon sang ibu. Menanyakan kenapa anaknya tersebut menangis. Karena penasaran, keduanya pun langsung pulang ke rumah dan mendapatkan cerita dari korban,” ungkap Yusuf.

Beranjak dari cerita korban tersebut, mereka melapor ke Polsek Muara Wahau dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi juga saksi korban, kemudian mengamankan tersangka.

Baca juga; Belum Puas Cabuli Anak Tiri Seorang Ayah Rekam Aksinya untuk Mencari Korban Lain, Video Viral

Baca juga; Ajak Nonton Bareng Film Dewasa, Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri dan Direkam, Videonya Beredar Luas

“Korban mengaku diajak sang kakek ke tempat penyeberangan menuju kebun sawit. Ia dibaringkan di kebun dan dilucuti celananya. Korban sempat berontak tapi tak kuasa melawan tersangka,” ungkap Yusuf, Minggu (23/8/2020).

Setelah melakukan perbuatan amoralnya, tersangka yang merupakan adik dari nenek kandung korban, langsung mengajak korban pulang. Sampai di rumah korban pun menangis sehingga menyita perhatian keluarga lainnya.

“Pelaku kami jerat pasal tentang kekerasan terhadap anak dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Ancamannya bisa mencapai 15 tahun pidana kurungan,” ujar Yusuf.(sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved