Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Warga Balikpapan Siap Kena Sanksi Berupa Denda Mulai Rp 100 Ribu
Mulai akhir Agustus 2020, para pelanggar protokol kesehatan covid-19 bakal dikenakan sanksi. Warga tak pakai masker tapi keluar rumah, maka dia bakal
Baca juga: Cak Nur Menolak Tes Swab, Plt Bupati Sidoarjo Akhirnya Meninggal karena Covid-19
"Semakin banyak yang tidak patuh, maka aturan yang dikeluarkan akan semakin banyak," ucapnya.
Seperti diketahui, Peraturan Walikota (Perwali) kota Balikpapan yang di dalamnya memuat sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan pada 31 Agustus 2020.
Dalam beleidnya, ada lima kewajiban yang harus ditaati masyarakat, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Ada 14 fasilitas umum yang wajib menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Masyarakat yang ditemukan melanggar akan dapat sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga denda administratif mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. (*)