22 Paket Sabu Gagal Edar di Bontang

Sebanyak 22 paket sabu gagal beredar di Bontang, Kalimantan Timur. Seorang pengedar berinisial MMA alias APANG (35) dibekuk Tim Reskrim Polsek Bontang

ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti 22 paket narkoba diamankan di Polsek Bontang Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Sebanyak 22 paket sabu gagal beredar di Bontang, Kalimantan Timur.

Seorang pengedar berinisial MMA alias APANG (35) dibekuk Tim Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang.

Pengedar tersebut diamankan di sebuah rumah sewa di Jalan Jawa, Api-api, Bontang Utara.

"Di kamar tidur tersangka, polisi berhasil mendapatkan 22 paket narkotika jenis sabu sebarat 11,96 gram," kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Eko Wahyono.

Belakangan diketahui, tersangka kasus narkoba ditangkap Kamis (20/8/2020) sore.

Pengungkapan tak lepas dari informasi dari masyarakat bahwa di lingkungannya sering terjadi transaksi narkoba, bahkan pesta narkoba hingga larut malam.

"Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebuah rumah. Hasilnya mereka bisa tangkap tersangka," tuturnya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Satpol Bersama TNI Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Mahulu

Baca juga: Kapolresta Balikpapan Kerahkan Personel Patroli Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Polisi harus melakukan penggeledahan di seluruh isi rumah sewa tersangka untuk menemukan persembunyian narkoba.

Selain sabu, polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa dompet kecil warna coklat, uang tunai Rp 1,3 juta, timbangan digital, sendok plastik terbuat dari potongan alat suntik, plastik klip, 2 unit telepon genggam.

Saat ditanya asal muasal barang tersebut, polisi mengaku belum mengetahui secara pasti. Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan terhadap kasusnya.

Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Saat ini pria pengangguran itu diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasubbag Humas AKP Suyono. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved