Dua Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi Usai Mencekoki Bocah 3 Tahun dengan Miras Sampai Mabuk
Tega betul dua pemuda pengangguran di Luwu Timur ini. Bocah tiga tahun dicekoki miras hingga mabuk. Mereka juga mengunggah peristiwa itu di facebook
TRIBUNKALTIM.CO - Tega betul dua pemuda pengangguran di Luwu Timur ini. Bocah tiga tahun dicekoki miras hingga mabuk. Mereka juga mengunggah peristiwa itu di facebook.
FR ( 20) dan IR ( 19), dua pemuda pengangguran di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai mencekoki bocah berusia tiga tahun dengan minuman keras atau miras hingga mabuk.
Tak hanya itu, kedua warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, itu juga tega merekam dan mengunggah kejadian itu ke Facebook.
“Keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Jadi, kerjanya mabuk-mabukan saja," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).
Dari keterangan polisi, dalam video yang beredar, FR tampak menuangkan miras ke korban dan IR merekamnya dengan ponsel.
Baca juga; Diajak Jalan dan Minum Miras, Gadis Berusia 14 Tahun Diperkosan Sopir Tangki dan Kernet
Baca juga; NEWS VIDEO Video Viral, Bocah Perempuan Dipaksa Pegang Botol Miras dan Joget Koplo
Korban Diperiksa Kesehatannya
Sementara itu, pasca-kejadian, korban berinisial RB, segera menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
"Pemeriksaan ini untuk mengetahui apa efek yang ditimbulkan dari miras yang sempat diminum oleh korban, sementara korban masih kecil berusia tiga tahun,” jelas Indratmoko saat, Senin (24/8/2020).
Selama pemeriksaan itu, korban didampingi kedua orangtuanya dan tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2 TP2A) Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu, Indratmoko mengatakan, polisi juga meminta keterangan rekaman saat korban jatuh dan terbentur kayu.
“Pemeriksaan juga dilakukan terkait kondisi korban yang terlihat di video terjatuh dan kepalanya terbentur balok kayu," ujarnya.
Pelaku Syok Berurusan dengan Polisi
Sementara itu, menurut polisi, kedua pemuda mengaku syok karena perbuatannya itu berujung di kantor polisi. "Kedua pemuda ini sempat syok, tidak menyangka dirinya akan ditangkap atas kejadian ini," ujarnya.
Kedua pelaku diamankan di wilayah Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (23/8/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 3 Tahun Dicekoki Miras 2 Pemuda, Diunggah di Facebook dan Pelaku Syok Ditangkap Polisi"