Pemkab Garut Mulai Terapkan Denda Rp 100.000 kepada Warga yang Tidak Pakai Masker

Perbup atau Perwali tersebut memuat tentang sejumlah sanksi atau denda bagi warga yang melanggar. Di Kabupaten Garut sudah mulai diterapkan.

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)
Anggota Satpol PP Kabupaten Garut mencatat identitas warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara dal razia masker, Senin (24/08/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, GARUT – Kasus Covid-19 kian meningkat, aturan ketat segera diterapkan. Pengetatan sudah dimulai beberapa daerah dengan memberlakukan peraturan bupati/walikota.

Perbup atau Perwali tersebut memuat tentang sejumlah sanksi atau denda bagi warga yang melanggar. Di Kabupaten Garut sudah mulai diterapkan.

Bupati Kabupaten Garut menetapkan Peraturan Bupati ( Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan, Perbup tersebut salahsatunya mengatur masyarakat soal penggunaan masker di tempat-tempat umum yang juga bisa diikuti denda administratif yang bisa mencapai Rp 100.000 bagi mereka yang tidak menggunakan masker.

“Mengatur juga soal sanksi denda, tapi itu sanksi terakhir setelah sanksi ringan dan sedang,” katanya kepada wartawan Senin (24/08/2020).

Senin (24/08/2020), aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Pradja dan Kepolisian pun menggelar razia masker di sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Garut. Razia tersebut, dilakukan dalam upaya melaksanakan Perbup Nomor 47 tahun 2020.

Baca juga; Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Warga Balikpapan Siap Kena Sanksi Berupa Denda Mulai Rp 100 Ribu

Baca juga; Diduga Motif Dendam, Dua Orang Terlibat Perkelahian dan Sama-sama Tewas Karena Sabetan Celurit

Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja ( Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar mengungkapkan, razia ini sudah bukan lagi tahap sosialisasi, tapi langsung pada penindakan.

Namun, karena baru pertama kali digelar, mereka yang diketahui tidak menggunakan masker baru sekedar diberi sanksi ringan.

“Baru sanksi ringan, tapi identitas mereka dicatat oleh petugas, kalau nanti sampai tiga kali tidak pakai masker, baru bisa dikenai denda,” jelas  Hendra S Gumilar saat menggelar razia masker di Bundaran Simpang Lima, Tarogong Kidul.

Hendra S Gumilar menuturkan, Perbup tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, disusun sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020.

Penegakannya, dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh TNI-Polri. Selain kepada masyarakat, menurut Hendra Perbup ini juga mengatur soal penegakan hukum protokol kesehatan di fasilitas umum mulai dari perkantoran, sarana pendidikan hingga tempat wisata dan restoran.

Bedanya, saat ini yang dikenakan sanksi adalah pengelola fasilitas umum yang pengunjungnya tidak mematuhi protokol kesehatan. “Sekarang sanksinya jadi kepada pengelolanya kalau ada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Hendra.

Baca juga; Tak Kunjung Disahkan, Ternyata Perwali tak Boleh Muat Sanksi Denda

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved